Vonis Kasus Sambo

Richard Eliezer Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pengamat: Murni Perintah Atasan

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya

Editor: Kamri
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (Tribunnews/Jeprima) 

"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," beber Hakim Ketua Wahyu.

Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono, membacakan pertimbangan Majelis Hakim, mengapa menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi.

Mengingat perannya sebagai pengurus pusat Bhayangkari, Putri Candrawathi dinilai seharusnya bisa menjadi contoh dan teladan anggotanya.

Berikut ini selengkapnya hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi:

1) Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus sebagai pengurus pusat Bhayangkari, sebagai Bendahara Umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami;

2) Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi, Bhayangkari;

3) Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan;

4) Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban;

5) Perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak dan kerugian yang besar pada berbagai pihak, baik material maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Seperti Ferdy Sambo, tak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut.

3. Kuat Maruf

Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU.

Namun, vonis yang diberikan kepadanya adalah hukuman penjara 15 tahun.

Oleh Majelis Hakim, Kuat Maruf dinyatakan terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Cerita Menyesatkan Bikin Ferdy Sambo Marah

Sebagai pertimbangan vonis tersebut, berikut ini hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf:

1) Terdakwa tidak sopan di persidangan;

2) Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan;

3) Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan dirinya tidak tahu-menahu dengan perkara ini;

4) Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.

Berbeda dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tanggung jawab Kuat Maruf sebagai kepala keluarga menjadi hal yang meringankan.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.

4. Ricky Rizal

Meski sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh JPU, vonis Ricky Rizal lebih rendah dua tahun dibandingkan Kuat Maruf.

Ia divonis hukuman penjara 13 tahun karena dinilai telah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa tersebut dengan penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.

Dibandingkan terdakwa lainnya, Ricky Rizal hanya mempunyai dua hal yang memberatkan, yaitu dinilai berbelit-belit dan telah mencoreng nama baik Polri.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan ini dinyatakan selesai, masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," urai Hakim Ketua.

Lebih lanjut, Hakim Ketua Wahyu membacakan hal-hal yang meringankan Ricky Rizal.

Pria asal Tegal, Jawa Tengah ini dinilai bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.

Juga, karena masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim Ketua Wahyu.

5. Richard Eliezer

Hanya Bharada E yang mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Ia hanya divonis satu tahun enam penjara, dari tuntutan sebelumnya 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu.

Sementara itu, hanya ada satu hal yang memberatkan Bharada E.

Ia dinilai tidak menghargai kedekatannya dengan Brigadir J lantaran bersedia memenuhi perintah Ferdy Sambo untuk membunuh almarhum.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar Hakim Anggota.

Berikut ini hal-hal yang meringankan Bharada E:

1) Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama;

2) Terdakwa bersikap sopan di persidangan;

3) Terdakwa belum pernah dihukum;

4) Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari;

5) Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;

6) Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved