Pos Belitung Hari Ini

Triliunan ‘Uang Kotor' Jadi Modal Pemilu, PPATK Endus Indikasi Praktik Uang dalam Proses Pemilu 2024

Sebut saja salah satunya yakni Green Financial Crime (GFC) atau tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Istimewa
Pos Belitung Hari Ini, Rabu (15/2/2023) 

Oleh karena itu, Benny meminta Kepala PPATK menjelaskan lebih detail terkait aliran dana untuk kasus korupsi. Dia meminta Kepala PPATK tak hanya membacakan paparan saja. Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dijelaskan dari paparan tersebut.

"Korupsi bagaimana ini, perjudian di mana, siapa judi ini, bagaimana Bapak tahu judi. Enggak ada gambaran kita," ujar Benny.

"Korupsi yang jahat itu kok disembunyikan, narkotika jahat juga. Korupsi mana? Tadi hanya ditayangkan teroris itu pun ditayangkan seperti itu, jelaskan kepada kita dari mana masuk siapa yang uang bawa siapa yang terima di sini," ujarnya.

Tak hanya Benny menyinggung dugaan 'uang kotor' untuk pembiayaan pemilu itu. Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Supriansyah juga menyoroti hal tersebut.

Ia menyinggung kasus beberapa waktu lalu mengenai adanya aliran dana tak lazim yang cukup besar masuk ke kantong salah seorang anggota parpol yang diduga digunakan dalam aktivitas Pemilu.

"Ada dugaan aliran dana tak lazim sebesar Rp1 triliun ke kantong oknum anggota parpol. Yang disinyalir, itu adalah kerugian global dan seterusnya," ujarnya.

Menjawab hal itu, Ivan kemudian menyebut bahwa PPATK memang telah menemukan aliran uang dari hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk pendanaan pemilu.

Pihaknya terus bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan tersebut. "Dan alhamdulillah hasilnya memang kita melihat ya potensi itu ada. Dan faktanya memang kita melihat potensi itu ada," kata Ivan.

Indikasi TPPU itu kata Ivan terjadi di berbagai tingkatan proses pemilu. Mulai dari pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Ya di semua kita ikuti, tidak di dalam satu segmen tertentu, ya mau kepala daerah tingkat 1 tingkat 2 sampai seterusnya," ungkap dia.

Lebih jauh, Ivan menyebutkan bahwa PPATK sudah menelusuri dugaan aliran dana itu pada dua periode pemilu sebelumnya. Namun, dia enggan mengungkap dengan tegas apakah aliran dana tersebut beredar di Pemilu nasional atau daerah.

"Kita sudah ngikutin dari sejak lama ya, karena kan PPATK sudah sekitar dua kali periode pemilu ini kita melakukan riset terus kan setiap pemilu," katanya.

Gandeng Bawaslu

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU).

Langkah ini merupakan salah satu bagian penting dari upaya PPATK untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pencegahan dan penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved