Vonis Kasus Sambo

Bharada E Tak Mungkin Dipecat Tapi Kena Sanksi Demosi Polri, Begini Maksudnya

Institusi Polri diyakini akan segera menggelar Sidang Kode Etik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

tribunnews.com
Bharada Rhicard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Rabu (15/2/2023). 

POSBELITUNG.CO -- Institusi Polri diyakini akan segera menggelar Sidang Kode Etik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Tindakan itu dilakukan terkait perkara pembunuhan yang melibatkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menyusul keluarnya vonis 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/22023) kemarin.

"Tentu setelah ini harus segera diikuti Sidang Komisi Kode Etik," kata Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Menurut Ito,dalam sidang etik ini, Bharada E dipastikan akan dijatuhi sanksi.

Sanksi yang paling mungkin menurutnya bagi Bharada E adalah demosi.

Demosi sendiri merupakan mutasi yang sifatnya hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah berbeda.

Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.

"Keputusan yang paling sangat memungkinkan adalah demosi," tegasnya.

Menurut Ito sanksi demosi bagi Bharada E akan diambil oleh pimpinan Sidang Etik Polri demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan mereka yang tidak.

"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," ujar Ito.

Ito sebelumnya mengatakan Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri. Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka Norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas dia.

Minta Kembali ke Polri

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved