Vonis Kasus Sambo
Bharada E Tak Mungkin Dipecat Tapi Kena Sanksi Demosi Polri, Begini Maksudnya
Institusi Polri diyakini akan segera menggelar Sidang Kode Etik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
POSBELITUNG.CO -- Institusi Polri diyakini akan segera menggelar Sidang Kode Etik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Tindakan itu dilakukan terkait perkara pembunuhan yang melibatkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menyusul keluarnya vonis 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/22023) kemarin.
"Tentu setelah ini harus segera diikuti Sidang Komisi Kode Etik," kata Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Menurut Ito,dalam sidang etik ini, Bharada E dipastikan akan dijatuhi sanksi.
Sanksi yang paling mungkin menurutnya bagi Bharada E adalah demosi.
Demosi sendiri merupakan mutasi yang sifatnya hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah berbeda.
Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.
"Keputusan yang paling sangat memungkinkan adalah demosi," tegasnya.
Menurut Ito sanksi demosi bagi Bharada E akan diambil oleh pimpinan Sidang Etik Polri demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan mereka yang tidak.
"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," ujar Ito.
Ito sebelumnya mengatakan Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri. Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka Norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas dia.
Minta Kembali ke Polri
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Bharada Richard Eliezer
Bharada E
TNI dan Polri
Sidang Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri
sanksi
PTDH
Ronny Talapessy
Oknum Brimob
Posbelitung.co
Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana |
![]() |
---|
Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Eliezer: Terima kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua |
![]() |
---|
Tahun Depan Bharada E Bebas ! Jika Putusan Langsung Inkracht |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.