Vonis Kasus Sambo
Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana
Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding.
POSBELITUNG.CO - Kejaksaan telah resmi mengajukan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Begitu juga empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka memilih mengambil langkah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Sementara perkara dengan terdakwa Bharada E sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Bharada E dan jaksa kompak tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (17/2/2023).
Akta banding pun telah dikirim pihak Kejaksaan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (17/2/2023) dengan nomor regitrasi 12-15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel.
Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding.
Selain itu, banding juga dilakukan sebagai, "Upaya agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut.
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan BandingĀ
Sebelumnya Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Kejaksaan telah melayangkan akta permintaan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Pengiriman akta permintaan banding itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebagai formalitas atas pengajuan banding dari pihak terdakwa.
"Iya, urusan formal. Kita hanya menjalankan equality before the law," katanya saat dihubungi pada Jumat (17/2/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.