Vonis Kasus Sambo

Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding

Kejaksaan Agung RI tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan yang diputuskan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer.

YouTube KompasTV
Berencana Menikah, Begini Isi Hati Ling Ling Kekasih Richard Eliezer : Akan Tetap Menunggu 

POSBELITUNG.CO -- Kejaksaan Agung RI resmi tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menegaskan bahwa sikap tersebut diambil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Tidak ada rasa intervensi. Yang ada adalah kita independen dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Ketut Sumedana saat ditemui awak media usai konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Satu di antara beberapa pertimbangan Kejaksaan yaitu perkembangan di media massa.

"Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi dari masyarakat," ujarnya.

Pertimbangan lainnya, yaitu telah dimaafkannya Richard Eliezer oleh keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Pemaafan itu disebut Fadil merupakan putusan tertinggi, baik secara hukum, agama, maupun adat. "Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," ujarnya.

Terkait sikap pihak kejaksaan ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dirinya baru mendengar kabar itu dan merasa bersyukur atas keputusan Kejagung.

"Saya baru dengar ini. Alhamdulilah," kata Hasto saat ditemui awak media di Acara Kick Off Pancasila dalam Tindakan bersama BPIP, BKKBN di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Hasto menilai, keputusan jaksa untuk tidak mengajukan banding karena menurutnya akan sia-sia.

Sebab, bisa jadi pengajuan banding yang dilakukan Kejagung maka Bharada E kemungkinan bisa diputus bebas.

"Kadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," kata Hasto.

"Oleh karena itu, Alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," tugasnya.

Sebelumnya juga disebutkan, Kejaksaan Agung resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved