Berita Pangkalpinang

Dampak Perombakan Pegawai Pemkot Pangkalpinang, Posisi Tiga Kepala Perangkat Daerah Kosong

Fahrizal memaparkan, untuk ketiga posisi kepala dinas itu saat ini memang diisi oleh seorang Plt yang ditunjuk langsung oleh kepala daerah.

Penulis: Cepi Marlianto |
(BANGKA POS/DEDY QURNIAWAN)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Tiga posisi kepala perangkat daerah di Kota Pangkalpinang, Kepulaun Bangka Belitung  kosong. Saat ini jabatan itu kini disisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Kekosongan tersebut terjadi setelah Wali Kota Pangkalpinang merombak ratusan pegawainya pada 11 Januari 2023 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan, saat ini setidaknya terdapat tiga posisi kepala perangkat daerah yang lowong.

Masing-masing yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan.

“Saat ini memang masih ada tiga posisi kepala perangkat daerah yang kosong,” ucap Fahrizal kepada Bangkapos.com, Jumat (17/2/2023).

Fahrizal memaparkan, untuk ketiga posisi kepala dinas itu saat ini memang diisi oleh seorang Plt yang ditunjuk langsung oleh kepala daerah.

Posisi Plt sendiri dapat diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki golongan kepegawaian setingkat lebih rendah ataupun sama. Sehingga pengisian ini bertujuan memaksimalkan kinerja.

Kepala perangkat daerah yang dijabat seorang Plt juga memiliki kewenangan yang sama dengan kepala perangkat daerah definitif.

Mereka bisa menjalankan kewenangan dan mengambil keputusan dan tindakan strategis pada perangkat daerah yang dipimpin. Serta membantu merealisasikan program-program pemerintah yang ada.

“Kewenangan Plt sama seperti kepala dinas. Untuk syaratnya boleh diisi dengan pejabat setingkat lebih rendah atau sama,” ungkapnya.

Di samping itu lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, dan Surat Edaran BKN No 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas paling lama tiga bulan. Jika masih kesulitan melakukan pengisian, dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi.

Perpanjangan itu dapat dilakukan selama belum ada pejabat definitif yang ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dalam hal ini kepala daerah yang memiliki hak prerogatif menunjuk siapa saja yang berhak menempati posisi tersebut. Bisa dilakukan secara lelang maupun job fit.

“Karena belum ada pejabat definitif, jadi ditunjuk Plt terlebih dahulu,” sebutnya.

Meskipun demikian kata Fahrizal, sampai kini pihaknya belum menerima arahan dari Wali Kota Pangkalpinang perihal kapan tiga posisi kepala dinas itu akan dilelang. Pihaknya sendiri kini masih fokus menyelesaikan proses lelang jabatan posisi Sekretaris Daerah atau Sekda.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved