Kasus Curanmor
Ada-ada Saja, Polisi Curi Motor Polisi Saat Motor Parkir di Kantor Polisi dan Terekam CCTV
Ada-ada saja ulah pak polisi satu ini. Oknum aparat itu nekad mencuri sepeda motor temannya sendiri, yang juga berstatus polisi.
4. Pelaku Baru 7 Bulan jadi polisi
Bripda RS yang menjadi pelaku pencurian motor rekannya sesama polisi ternyata belum genap setahun menjadi anggota polisi.
Pelaku yang bertugas di Satuan Sabhara itu baru tujuh bulan menjadi anggota polisi di Polres Lampung Tengah.
Hal itu diungkap Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, sebagaimana diberitakan TribunLampung.
Dijelaskannya, oknum polisi Bripda RS telah mencuri motor anggota milik Bripda Aldi Rahmanda Putra yang juga seorang polisi satu angkatan dengan pelaku.
Akibat perbuatannya itu, Bripda RS bakal diproses pidana dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Polisi Curi Motor Rekannya Sesama Polisi di Lampung Tengah, Kronologi hingga Motif Pelaku, https://www.tribunnews.com/regional/2023/02/18/fakta-polisi-curi-motor-rekannya-sesama-polisi-di-lampung-tengah-kronologi-hingga-motif-pelaku?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.