Richard Eliezer Masih Dipertahankan Dinas di Polri, Harus Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun di Yanma

mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun....

Tangkap layar YouTube KompasTV
Richard Eliezer (Bharada E) saat tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023), untuk menjalani sidang etik. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap jadi anggota Polri.

Hal itu ditetapkan melalui sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada E yang telah rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa putusan ini berlaku mulai hari ini.

"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," kata Ramadhan, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Richard Elieze pun akan menjalani masa demosinya di Tamtama Yanma Polri.

Baca juga: 10 Dokter Spesialis Curhat ke DPRD Belitung Timur soal TPP Terancam Dikurangi, Sekda Jelaskan ini

Baca juga: Buruan, Hp OPPO Find X2 Tengah Diskon di Februari 2023, Berikut Ini Harga dan Spesifikasinya

Baca juga: BIODATA dan Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Sempat jadi Sang Juara Mojang

"Demosi di fungsi Yanma, jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas Ramadhan.

Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada Richard Eliezer dikenakan sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada Richard Eliezer dikenakan sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sedangkan pada 14 Februari lalu, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada 13 Februari lalu.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved