Richard Eliezer Masih Dipertahankan Dinas di Polri, Harus Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun di Yanma

mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun....

Tangkap layar YouTube KompasTV
Richard Eliezer (Bharada E) saat tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023), untuk menjalani sidang etik. 

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved