Richard Eliezer Masih Dipertahankan Dinas di Polri, Harus Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun di Yanma
mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun....
Editor:
Asmadi Pandapotan Siregar
Tangkap layar YouTube KompasTV
Richard Eliezer (Bharada E) saat tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023), untuk menjalani sidang etik.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Apakah Mengibarkan Bendera One Piece Bisa Dikenai Sanksi Hukum? |
![]() |
---|
Alim Bimo Pratowo Anak Kasat Lantas Polres Wonogiri Peraih Adhi Makayasa 2025 |
![]() |
---|
Gaya Lisa Mariana Pakai Kacamata Hitam saat Datangi Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Tim Puslitbang Polri Kunjungi Belitung untuk Penelitian Menyelamatkan Generasi Emas dari Narkoba |
![]() |
---|
Biodata Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jebolan Akpol 2010, Tersangka Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.