Berita Belitung Timur

Sekda Sebut Penyesuaian Tunjangan TPP Dokter Spesialis di Belitung Timur Bagian dari Evaluasi

Pada proses penyusunan TPP, tim harus memenuhi beberapa dokumen sebagai syarat-syarat yang nanti akan diajukan ke Kemendagri RI.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang tunjangan. Sekda menyebut penyesuaian tunjangan TPP dokter Spesialis di Belitung Timur bagian dari evaluasi. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Menanggapi kabar tentang polemik tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dokter spesialis yang terancam akan dikurangi, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur (Sekda Beltim), Ikhwan Fahrozi menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari evaluasi agar sesuai dengan aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selaku Ketua Tim Penyusun TPP Beltim, Ikhwan Fahrozi menjelaskan draf peraturan bupati (Perbup) sudah dibuat.

Hanya saja, lampiran tentang penjabaran TPP 2023 masih belum rampung dan diperkirakan bulan Februari ini akan selesai dirancang.

Pada proses penyusunan TPP, tim harus memenuhi beberapa dokumen sebagai syarat-syarat yang nanti akan diajukan ke Kemendagri RI guna mendapatkan persetujuan tentang besaran tunjangan ASN.

Secara aturan, besaran TPP yang diterima ASN dirancang berdasarkan kelas jabatan dan beberapa ketentuan, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bekerja dan pertimbangan objektif lainnya.

"Untuk memenuhi itulah saat ini kita sedang menyusun dokumen-dokumen yang akan kita sampaikan," kata Ikhwan Fahrozi, Rabu (22/2/2023).

Persoalan yang terjadi di Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selama ini ketika proses perancangan TPP pada tahun 2022 yang lalu, ada beberapa ketentuan yang tidak dipenuhi sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Sehingga, saat ini Ikhwan Fahrozi mengaku sedang mengevaluasi kembali tentang besaran TPP tahun 2023 yang akan dituangkan dalam Perbup tersebut.

"Karena peraturan bupati menjadi salah satu syarat yang kita sampaikan ke Kemendagri, nanti ada persetujuan dari Kemendagri," sebutnya.

Ikhwan Fahrozi menyebutkan, terkait rencana penyesuaian TPP, kelangkaan profesi menjadi dasar tuntutan kelompok dokter spesialis yang bekerja sebagai ASN di lingkungan Kabupaten Belitung Timur.

"Persoalan kita adalah pada saat saya menyusun TPP untuk Belitung Timur, kita masih memperjelas tentang indikator kelangkaan jabatan tadi," ujarnya.

Padahal setelah berkonsultasi dengan Kemendagri RI, sebenarnya kelangkaan jabatan tersebut hanya terjadi pada satu posisi saja, yaitu sekretaris daerah.

Maka itu, Tim Penyusun TPP Beltim menilai profesi dokter spesialis tidak lagi masuk ke dalam kriteria kelangkaan jabatan.

"Seperti contohnya, radiologi ada dua dokter, anastesi ada dua orang dokter, artinya di sini menjadikan bahwa itu bukan lagi kelangkaan profesi," ungkapnya.

"Sehingga pada tahun ini kami evaluasi kembali, kesesuaian (TPP, red) itu tentunya juga tentang kepantasan dan kepatutan, sehingga muncullah isu bahwa akan ada penurunan tunjangan (dokter spesialis)," jelasnya.

Kemudian, Ikhwan Fahrozi juga menjelaskan, dalam suatu entitas pemerintah daerah bahwa sekda merupakan satu-satunya ASN yang memegang jabatan tertinggi dengan pangkat golongan yang paling tinggi juga.

Secara aturan, memang tidak boleh ada ASN yang mendapatkan TPP lebih tinggi dari pada sekda.

"Yang jelas untuk TPP tahun 2022, dokter spesialis itu lebih tinggi dari sekda, sampai dua kali lipat dari sekda," bebernya.

Permasalahan lainnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan ketentuan agar belanja rutin pegawai di daerah hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari total keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Nah kalau kita menambah lagi belanja itu akan melebihi ketentuan dari yang disyaratkan Kementerian Dalam Negeri," kata Ikhwan Fahrozi.

Segera Diselesaikan

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (DPRD Beltim), Fezzi Uktolseja, mengungkapkan, beberapa hari lalu dokter spesialis datang mengadu perihal pendapatan tambahan penghasil pegawai (TPP) yang dikabarkan terancam dikurangi.

Fezzi mengatakan, pihak pemerintah daerah telah menyampaikan kepada DPRD secara aturan tidak boleh ada aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan tunjangan TPP lebih besar sekretaris daerah (sekda).

Sementara itu, diketahui TPP dokter spesialis ternyata besarannya melebihi yang didapatkan Sekda Beltim.

"Sehingga mereka menyampaikan ke DPRD bahwa kemungkinan besar TPP mereka di tahun 2023 ini akan diturunkan. Senin kemarin kami undang Sekda, BKD, Direktur RSUD, IDI, dan dokter spesialis, guna menanyakan apakah kebenaran seperti itu," kata Fezzi, Rabu (22/2/2023).

Fezzi khawatir, jika penghasilan dokter spesialis dari TPP dikurangi karena alasan aturan yang tidak memperbolehkan melebihi dari yang didapatkan sekda, nantinya bisa berpengaruh ke semangat kerja saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Karena kalau mereka kinerjanya turun, itu kan yang menjadi korban kan masyarakat, Kedua, kalau dokter spesialis ini kan kasus khusus yah, ada cerita kelangkaan kinerja apakah tidak ada pengecualian," kata Fezzi.

Selain itu, dikhawatirkan juga polemik dari dokter spesialis dapat memengaruhi pencairan TPP ASN lain, sebab secara administrasi lampiran perbup belum ditandatangani oleh sekda.

"Ini yang menjadi masalah, segera selesaikan, makanya harus diputuskan jangan sampai merugikan ASN lain," tegasnya.

Ketua DPRD Beltim ini menginginkan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada dokter spesialis, yang dinilai bersentuhan langsung dengan masyarakat ketika bekerja di rumah sakit.

Maka itu, Fezzi meminta pemerintah daerah secepatnya mencarikan solusi terbaik terkait permasalahan TPP tanpa melanggar peraturan dan tetap memberikan hak sebaik-baiknya tanpa merugikan kelompok dokter spesialis sebagai PNS.

"Kami ingin agar penghasilan dokter-dokter itu kalau bisa jangan berkurang lah, atau pun nanti disampaikan pemerintah daerah terkait kinerja, ya sudah, sesuaikan saja dengan kinerja. Kalau kami, jangan sampai hak-hak para dokter berkurang, takutnya imbas ke masyarakat," kata Fezzi Uktolseja. (Posbelitung.co/Sepri)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved