Berita Belitung

Tidak Terima Ditegur Gegara Tidak Pakai Helm, Seorang Lelaki Pukul Anggota Polres Belitung

Kejadian dipicu lantaran pelaku tidak terima karena ditegur oleh korban karena tidak memakai helm saat berkendara.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
(posbelitung.co/dede s)
asi Humas Polres Belitung AKP Anton Sinaga (tengah) menggelar konfrensi pers bersama Kasubsi Humas Ipda Belly Pinem dan Kanit Reskrim Aipda Romansa Adam pada Jumat (24/2/2023). (posbelitung.co/dede s) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Anggota Sat Sabhara Polres Belitung Bripda Yergi Norprizal menjadi korban pemukulan saat sedang melaksanakan kegiatan strong poin pada Kamis (23/2/2023).

Bripda Yergi dipukul oleh seorang lelaki bernama Nopry Steven alias Emon di simpang empat Masjid Fathul Khoir, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan.

Kejadian dipicu lantaran pelaku tidak terima karena ditegur oleh korban karena tidak memakai helm saat berkendara.

"Pelaku yang tidak terima ditegur langsung mendatangi Bripda Yergi. Kemudian mencekik dan melakukan pemukulan menggunakan tongkat kayu yang dibawa pelaku ke lokasi kerja," ujar Kasi Humas Polres Belitung AKP Anton Sinaga saat menggelar konfrensi pers bersama Kasubsi Humas Ipda Belly Pinem dan Kanit Reskrim Aipda Romansa Adam pada Jumat (24/2/2023).

Ia menjelaskan kejadian berawal saat Bripda Yergi bersama rekannya Bripda Mahrus melaksanakan strong point pagi di perempatan Masjid Fathul Khoir.

Strong point merupakan kegiatan Polres Belitung menjaga kelancaran arus lalu lintas pada jam-jam padat seperti pagi dan sore.

Kemudian, sekitar pukul 07.10 WIB, pelaku Emon lewat menggunakan motor Yamaha Mio M3 nopol BN 5875 WF membawa tongkat kayu tanpa menggunakan helm.

Sehingga ditegur oleh Bripda Yergi yang sedang bertugas.

Karena tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku mendekat dan mencekik leher korban.

Bahkan pelaku juga sempat memukul korban menggunakan tongkat kayu yang dibawanya.

"Melihat kejadian itu, rekan korban Bripda Mahrus langsung melerai. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di leher dan tangan kiri sehingga melapor ke Satreskrim Polres Belitung," kata Anton.

Sementara itu, pelaku Emon menyerahkan diri dengan cara mendatangi Mapolres Belitung pada hari itu juga.

Anton mengungkapkan antara korban dan pelaku memang tidak saling mengenal satu sama lain atau berselisih paham sebelumnya.

Berdasarkan pengakuan, pelaku pernah mengonsumsi obat batuk satu strip tapi merasa masih sadar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP.

"Kami mengimbau agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kalau tidak merasa tidak lengkap dalam berkendara harus siap ditegur tapi sebaliknya kalau ada anggota polisi melanggar silahkan laporkan ke Sie Propam Polres Belitung," katanya. (posbelitung.co/dede s)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved