Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Surat Edaran Pengurangan dan Penanganan Sampah

Pengelola restoran, kafe, warung dan usaha sejenisnya tidak boleh menyediakan wadah makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai bagi pengunjung

Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
ISTIMEWA
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. Bangka Pos/Cepi Marlianto 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan Surat Edaran Nomor: 22/SE/DLH/X/2022 tentang Pengurangan dan penanganan sampah menjadi pedoman dalam mengurangi dan menangani sampah di Pangkalpinang.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola hotel, restoran, kafe, warung dan usaha sejenisnya, pemimpin perkantoran instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perbankan, dan perkantoran lainnya, serta seluruh masyarakat Pangkalpinang.

"Terutama untuk dapat berpartisipasi dalam upaya pengurangan sampah serta pemilahan sampah organik dan anorganik," kata Molen, sapaan akrab Maulan Aklil, Jumat (24/2/2023).

"Kita mengimbau sekali lagi kepada rumah makan, restoran, hotel segala macam untuk buang sampah pada tempatnya. Kasihan keluhan petugas kita, seperti di Pasar Pagi malam-malam diam-diam ada restoran, rumah makan buang sampah ke sana (Pasar Pagi--red)," tuturnya.

Baca juga: Tengah Asyik Berduaan di Kamar Hotel, Sepasang Kekasih di Belitung Timur Digerebek Satpol PP

Dia menambahkan, semua pihak wajib mengadakan tempat sampah terpilah minimal untuk sampah organik dan anorganik, memilah sampah, sampah organik dan anorganik dibungkus dan diletakkan dalam tempat sampah masing-masing.

Pengelola restoran, kafe, warung dan usaha sejenisnya tidak boleh menyediakan wadah makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai bagi pengunjung, baik untuk makan di tempat maupun pembelian take away atau bawa pulang.

Pengelola hotel juga tidak boleh menggunakan wadah makan dan minuman botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai, baik dalam penyediaan makanan dan minuman untuk pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan, maupun kegiatan sejenis yang dilaksanakan di hotel.

"Pusat perbelanjaan, mal, toko modern dan pasar rakyat menggunakan kantong belanja yang dapat di daur ulang," ucap Molen.

"Sanksi, kita sudah penegakan perda, kita lakukan. Tetapi bagaimana, buang sampah mau di penjara tidak mungkin juga. Jadi kita imbau saja kepada mereka," ujarnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved