News

Pejabat PT Sansaine Exindo Terancam Jadi Tersangka, Terkait Proyek Pengadaan BTS

Pengembalian uang mengindikasikan adanya kesalahan dalam pelaksanaan sebagai sub kontraktor dari konsorsium proyek BTS Kominfo ini.

Kompas.com/Dian Maharani
Gedung Kejaksaan Agung 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan pejabat PT Sansaine Exindo akan menjadi tersangka menyusul bakal ditariknya dana Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Total dana tersebut merupakan kesanggupan yang dinyatakan PT Sansaine Exindo, satu di antara sekian banyak sub kontraktor dalam proyek pengadaan BTS tersebut.

"Dari PT Sansaine (Exindo). Ya sekitar 100 miliar lah. baru Hari Selasa dia menyatakan kesanggupannya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribun pada Minggu (26/2/2023).

Penarikan uang tersebut disebut Kuntadi merupakan hasil pelacakan tim penyidik terkait aliran dana proyek ini. "Ya pokoknya itu hasil pelacakan kita. Kita tarik," katanya.

Dari temuan itu, Kejaksaan Agung pun tak menutup kemungkinan pejabat PT Sansaine Exindo akan menjadi tersangka.

Sebab pengembalian uang mengindikasikan adanya kesalahan dalam pelaksanaan sebagai sub kontraktor dari konsorsium proyek BTS Kominfo ini.

Namun, kini tim penyidik masih mendalami seberapa besar kesalahan yang dilakukan."Kita akan menilai, kalau dia balikin, seberapa kadar kesalahannya," ujar ujar Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribun.

Sebagaimana dua pihak lain yang telah mengembalikan uang, nantinya pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo juga akan dilakukan oleh pimpinannya, Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama.

"Yang kemarin-kemarin kan sudah ada HUDEV (UI), Pokja. Terus ya yang ini si Jemy," katanya.

Sosok Jemy Sutjiawan sendiri rupanya telah masuk dalam daftar nama yang dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus BTS ini.

Pencegahan terhadap dirinya telah berlaku pada 25 November 2022 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-251/D/Dip.4/11/2022.

Kemudian dia juga telah diperiksa pada hari yang sama dengan pemeriksaan staf ahli Menkominfo Johnny G Plate, Rosarita Niken Widiastuti, yaitu Rabu (25/1) silam.

"Saksi yang diperiksa yaitu JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (25/1) lalu.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah: Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved