BIODATA dan Profil Mahfud MD, Setuju Mario Penganiaya David Ozora Dijerat Pasal yang Lebih Berat

Mahfud MD Minta Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Humas Kemenkopolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

POSBELITUNG.CO -- Menkopolhukam Mahfud MD minta anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dijerat dengan ancaman 12 tahun penjara.    

Mahfud MD pun sepakat jika Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya David Ozora dijerat pasal yang lebih berat.

Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud MD kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Namun, Mahfud MD lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.

Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Baca juga: BIODATA dan Profil Yaqut Cholil Qoumas, Teringat Momen David Korban Penganiayaan Ucapkan Syahadat

Baca juga: Nasib Pilu Juandi, Sudah Motor Hampir Raib Digondol Maling, Korban Curnamor Malah Jadi Tersangka

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) yang dirawat buntut penganiayaan yang dilakuakn anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) yang dirawat buntut penganiayaan yang dilakuakn anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Lantas seperti apa sosok Mahfud MD Menpolhukam Indonesia?

Mohammad Mahfud Mahmodin atau yang dikenal dengan Mahfud MD adalah Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) di pemerintahan Joko Widodo saat ini.

Mahfud MD lahir di Sampang, Madura, 13 Mei 1957 dari pasangan Mahmodin dan Suti Khadidjah.

Adapun inisial MD dibelakang namanya berasal dari nama ayahnya karena saat di SMP ada dua orang anak mempunyai nama yang sama bernama Mahfud, maka untuk membedakannya ditambahkan MD.

Sejak kecil Mahfud menempuh dua jenis pendidikan, pendidikan agama dan umum. Pagi hari belajar umum di sekolah dasar dan sore harinya sekolah agama di madrasah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved