Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 14 November 2025 Naik Tipis

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam naik tipis dibandingkan sehari sebelumnya.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kompas.com/Nugraha Perdana
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Jumat (14/11/2025), harga terbaru emas Antam naik tipis dibandingkan sehari sebelumnya. 

POSBELITUNG.CO - Simak perkembangan harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Jumat (14/11/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam naik tipis dibandingkan sehari sebelumnya.

Melansir data laman logammulia.com yang diperbarui pada Jumat (14/11/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol Rp2.398.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Bila dibandingkan dengan perdagangan pada Kamis (13/11/2025) kemarin yang ditetapkan sebesar Rp2.396.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp2.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 13 November 2025 Meroket, Nyaris Menyentuh Rp2,4 Juta per Gram

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini naik Rp1.000, dari Rp1.248.000 pada Kamis kemarin menjadi Rp1.249.000 di hari ini.

Sementara itu, harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) juga mengalami kenaikan tipis.

Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.263.000 per gram, naik Rp2.000 dari perdagangan pada Kamis kemarin yang dibanderol Rp2.261.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 14 November 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.249.000    
  • 1 gram: Rp2.398.000    
  • 2 gram: Rp4.736.000    
  • 3 gram: Rp7.079.000    
  • 5 gram: Rp11.765.000
  • 10 gram: Rp23.475.000
  • 25 gram: Rp58.562.000    
  • 50 gram: Rp117.045.000            
  • 100 gram: Rp234.012.000    
  • 250 gram: Rp584.765.000
  • 500 gram: Rp1.169.320.000        
  • 1.000 gram: Rp2.338.600.000            

Wajib diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved