Berita Sungailiat

Satpol PP Bangka Sudah Berikan 3 Kali Peringatan, Tim Terpadu Bongkar Paksa Kios di Atas Trotoar

Tim Terpadu Penertiban Pemkab Bangka membongkar paksa bangunan kios, lapak, warung yang dibangun di atas saluran air dan trotoar.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Bangka Pos/Edwardi
PEMBONGKARAN - Tim Terpadu Penertiban Pemkab Bangka membongkar paksa bangunan kios, lapak, warung yang dibangun di atas saluran air dan trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat, Selasa (28/2/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Terpadu Penertiban Pemkab Bangka membongkar paksa bangunan kios, lapak, warung yang dibangun di atas saluran air dan trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat, Selasa (28/2/2023). 

Tim Terpadu Penertiban ini terdiri dari Satpol PP Bangka, Polres Bangka, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Kecamatan Sungailiat, Bagian Hukum Setda Bangka dan instansi terkait lainnya.

Kabid Penegakkan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Bangka, Ahmad Fauzi, mengatakan, pembongkaran paksa ini dilakukan setelah masa waktu peringatan yang diberikan untuk membongkar sendiri bangunan kios, lapak, warung selesai. 

"Kita sudah memberikan 3 kali surat peringatan, dimulai sejak akhir Januari lalu hingga kemarin itu batas waktu terakhirnya, sehingga hari ini dilakukan pembongkaran paksa oleh tim terpadu," kata Fauzi, sapaan akrabnya.

Saat pendataan, tercatat ada 36 kios/warung yang dibangun di atas trotoar dan saluran air di Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat. 

Namun pada saat pembongkaran paksa, masih ada 3-4 kios/warung saja yang dilbongkar oleh tim terpadu penertiban.

"Alhamdulillah para pemilik bangunan kios, warung ini sebagian besar sudah membongkar sendiri bangunannya pada saat diberikan surat teguran kedua, dan hingga batas akhir surat teguran ketiga masih tersisa 3-4 bangunan saja," jelasnya.

Bekas bangunan kios dan warung diangkat dan diangkut menggunakan mobil truk Satpol PP untuk diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka.

Pada saat penertiban satu kios di depan Puskesmas Pariwisata Sungailiat, ada seorang ibu yang menanyakan kepada petugas kenapa kios itu dibongkar. 

Menurut ibu tersebut, kios ini baru dibeli temannya dari seseorang Rp5 juta. Namun dia mengaku tidak tahu kalau kios ini melanggar peraturan daerah Kabupaten Bangka. 

"Kios ini baru dibeli teman saya seharga Rp5 juta, kenapa dibongkar petugas ya?" ujar ibu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Satpol PP Kabupaten Bangka bersama aparatur desa dan kepala lingkungan menenertibkan puluhan bangunan kios, warung, kedai yang dibangun di atas saluran air dan trotoar di sepanjang Jalan Batin Tikal Desa Karya Makmur dan Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Rabu (15/2/2023). 

Kepada pemilik bangunan diimbau segera membongkar atau memindahkan bangunannya secara sukarela terhitung tanggal 14 hingga 22 Februari 2023, karena melanggar Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2005.

"Kita ketahui bersama trotoar dan saluran air di Jalan Batin Tikal Desa Karya Makmur dan Desa Air Ruai Kecamatan Pemali ini baru selesai dibangun tahun 2022, sehingga kondisi jalan ini menjadi lebih lebar, rapi dan bersih," kata Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah, Ahmad Fauzi.

Namun saat ini, dari pendataan Satpol PP Bangka, ada sekitar puluhan bangunan tanpa izin mencoba membangun di atas saluran air hingga trotoar. 

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved