Berita Pangkalpinang

Tata Kelola Timah Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin Anggap Wajar Apabila Ada yang Bereaksi

Ridwan Djamaluddin menegaskan tata kelola timah memiliki aturan dan diharap dapat diikuti oleh semua pihak.

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin berupaya Ridwan Djamaluddin menegaskan tata kelola timah memiliki aturan dan diharap dapat diikuti oleh semua pihak. sesuai aturan.

Upayanya itu mendapat reaksi beragam masyarakat, ada yang mendukung dan ada pula sebaliknya.

Namun Dirjen Mineral dan Batubara ini tak mempermasalahkan reaksi masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukannya.

"Doakan saja ini berjalan baik. Saya sama sekali tak berniat buruk terhadap masyarakat. Bahwa ada yang bereaksi menurut saya itu wajar-wajar saja, tapi silahkan disampaikan kepada masyarakat, mari kita jadikan timah ini sebagai berkah semaksimal mungkin," ujar Ridwan Djamaluddin, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Kasus Kepemilikan 15 Ton Pasir Timah di Kebintik Babel, Tak Ada Tambahan Tersangka Lain

Ia mengatakan pemerintah provinsi siap memfasilitasi untuk mencari solusi yang baik apabila ada pihak-pihak yang tak setuju terhadap upayanya itu.

"Kalau ada sekarang yang terganggu, cobalah cari jalan. Kami memfasilitasi, tapi carilah jalan untuk melakukannya dengan lebih baik (sesuai aturan -red). Pertanyaan saya, misalnya soal penggorengan ini, apa sih salahnya dilakukan di kawasan smelter," ujarnya.

Ridwan Djamaluddin menegaskan tata kelola timah memiliki aturan dan diharap dapat diikuti oleh semua pihak.

"Sebetulnya industri pertambangan ini punya tata kelola yang diatur, ikuti aja aturan itu, kalau spesifik tentang penggorengan, pengeringan, dan meja goyang. Kalau secara teknis diperlukan, silahkan saja dilakukan di kawasan yang diperuntukkan untuk itu, di dalam kawasan smelter itu," katanya.

Ia juga sempat menyinggung kejadian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke salah satu rumah sekaligus gudang penyimpanan timah di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.

"Kalau dilakukan seperti kemarin kejadian di lingkungan perumahan, pertama tidak ada izin industri. Kedua, pasti tidak sesuai tata ruang karena pemukiman. Dan ketiga, managemen lingkungannya, tiga-tiganya itu bisa mempidanakan pelakunya," katanya.

Ridwan mengatakan tujuan dari segala upaya yang dilakukan tidak ada niatan buruk, melainkan hanya untuk menata kelola timah yang baik.

"Tujuan kita buka memenjarakan orang, tujuan kita menata, kalau memang perlu digoreng silahkan lakukan di kawasan yang sudah ditentukan oleh itu. Saya sudah sampaikan dalam rapat terbuka dengan pemangku kepentingan, masukan lah semua pengorengan itu dalam kawasan smelter, jangan di pinggir jalan atau halaman jalan," katanya.

Baca juga: Jual Beli Pasir Timah Kering Sudah Ada Sejak Dulu, Kini Pj Gubernur Bangka Belitung Minta Dihentikan

Ridwan tak mengungkapkan akan ada sidak atau tidak ke depan ini.

Namun dirinya tak akan berdiam diri apabila menerima laporan dari masyarakat.

"Sebetulnya, sidak itu berasal dari informasi masyarakat dan media, tidak disengaja atau dikhususkan melakukan inspeksi mendadak. Saya kan tak boleh berdiam diri. Kalau ada warga kita melaporkan, dapat saya upayakan, segera saya upayakan. Kalau lebih pas dilakukan aparat hukum, saya teruskan laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum," katanya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved