Berita Bangka Tengah
Kasus Kepemilikan 15 Ton Pasir Timah di Kebintik Babel, Tak Ada Tambahan Tersangka Lain
penetapan tersangka AK melalui proses panjang yang telah dilakukan oleh penyidik berdasarkan jumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, BANGKA TENGAH - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan AK sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sekitar 15 ton pasir timah yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (23/2/2023).
AK disangkakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto mengatakan penetapan tersangka AK melalui proses panjang yang telah dilakukan oleh penyidik berdasarkan jumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kita penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Dari situlah kenapa kita melakukan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Karena memang, kita melalui beberapa tahapan. Kita tidak bisa serta merta menetapkan orang, jadi dari proses itulah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan baru kita bisa tetapkan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti," kata Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto kepada Bangkapos.com, Selasa (28/2/2023) di kantor DPRD Bangka Belitung (Babel).
Baca juga: Pj Gubernur Babel Ingin Tertibkan Tata Kelola Timah, Tutup Penggorengan Pasir Timah Ilegal
Ia menyebutkan status tersangka yang ditetapkan hanya satu orang yakni AK dan tidak ada tambahan tersangka lainnya hingga saat ini.
"Itu saja tersangkanya berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Saksi yang termasuk datang ke TKP. Jadi sudah minta keterangan semuanya. Semua dokumen sudah kita cek semuanya, itulah tersangka yang ditetapkan. Yang pasti itulah orangnya, semuanya atas nama AK. Memang semua dokumen atas nama itu (AK)," kata Djoko Julianto.
Ia mengatakan barang bukti pasir timah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi berasal dari sejumlah masyarakat yang menjual ke gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah.
"Barang yang dimiliki dari yang bersangkutan dan mengakui barang diterima dari masyarakat. Ya karena memang itu, dari masyarakat yang datang ke tempatnya diterima kemudian dibeli," lanjutnya.
Soal kadar pasir timah kering yang disita, jelas Djoko, pihaknya masih menunggu pemeriksan laboratorium PT Timah.
Barang bukti pasir timah saat ini berada di gudang barang bukti Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
"Masih menunggu dari laboratorium PT Timah, sudah kita lakukan penyitaan, ada di gudang barang bukti," ujarnya.
Menyikapi keinginan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin agar tempat penggorengan pasir timah milik warga yang tak berizin harus ditutup, Djoko menyatakan pihaknya akan turun ke lapangan berdasarkan instruksi atau informasi dari Pj Gubernur Babel nantinya.
"Sementara kita masih menangani ini. Perkara lain sebagainya kita lihat perkembanganya. Nanti, sambil kita turunkan tim di lapangan untuk melihat situasi berdasarkan informasi beliau (Pj Gubernur)," katanya.
Dilansir sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menetapkan satu orang sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan barang bukti pasir timah yang diamankan oleh petugas Polda Babel di salah satu gudang di Desa Kebintik Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah beberapa waktu yang lalu.
"Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/2023) malam.
Baca juga: Dirut PT Timah Tegas, Cuma Terima Pasir Timah Mitra, Sambut Arahan yang Ditetapkan Pj Gubernur Babel
pasir timah
Ditreskrimsus Polda Babel
Bangka Belitung
Kombes Djoko Julianto
Kombes Pol Maladi
Pj Gubernur
Posbelitung.co
| Mutasi Pejabat Polres Belitung Timur, Iptu Arief Budiman Jabat Kasat Narkoba |
|
|---|
| Kejar Kabupaten Layak Anak, KLA Belitung Masih Bertahan Kategori Pratama. |
|
|---|
| BIODATA Yersita Guru Asal Babel Penyusun Buku Ajar Kurikulum Merdeka, Royalti Sukses Umroh Orangtua |
|
|---|
| Jual Beli Pasir Timah Kering Sudah Ada Sejak Dulu, Kini Pj Gubernur Bangka Belitung Minta Dihentikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.