Pemilu 2024
Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, KPU Langsung Banding
Merespon putusan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik pastikan pihaknya bakal melakukan banding pada putusan Pengadilan Negeri Pusat
Ada pun putusan tersebut atas gugatan yang dilakukan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Tentu ini jadi kabar buruk bagi pemilu kita. Keputusan PN aneh dan merugikan rakyat. KPU tak perlu menjalankan putusan ini," kata Adi.
Adi menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan bahwa sengketa terkait tahapan pemilu, partai politik yang merasa dirugikan, mestinya menempuh jalur ke Bawaslu atau PTUN.
Serta tidak dikenal sengketa dalam tahapan pemilu melalui PN.
"KPU sebagai pihak tergugat yang diminta menunda pemilu harus segera merespon putusan PN ini untuk memberikan kepastian pemilu 2024 terus berjalan atau ditunda. Rakyat bukan hanya cemas, tapi potensial menimbulkan huru-hara politik," ujar Adi.
Baca juga: KPU Bangka Belitung Usulkan Anggaran Pilkada 2024, Masih Tunggu Persetujuan Pemprov
Lebih lanjut, kata Adi, jika dilihat dasar hakim membuat putusan itu adalah KPU terbukti tidak melaksanakan putusan Bawaslu terkait verifikasi partai Prima.
Kesalahan itu dianggap perbuatan melawan hukum.
"Jika pun iya, harusnya diselesaikan melalui jalur lain bawaslu atau bisa jadi PTUN. Tindakan KPU selain terkait hasil pemilu dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu, bukan subjek hukum perdata, hrsnya tidak diputus oleh PN, melainkan PTUN. Tapi ini yang terjadi, entah ada apa di balik ini semua," pungkas Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Seperti diketahui, dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Feri mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat ini tak tepat. Menurutnya, putusan PN memerintahkan menunda pemilu ini diluar kewenangannya.
“Bagi saya ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi,” kata Feri Amsari.
“Tidak diperkenaankan Pengadilan Negeri memutuskan untuk menunda Pemilu, karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya. Tidak dimungkinkan untuk itu,” lanjutnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menyebutkan bahwa berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi, Pemilu itu dilangsungkan berkala 5 tahun sekali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga, lanjut dia, tidak seharusnya Pengadilan Negeri menentang ketentuan pasal yang ada dalam konstitusi ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/simulasi-pemungutan-suara-pada-pemilu-2019-lalu-di-beltim.jpg)