Pemilu 2024

Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, KPU Langsung Banding

Merespon putusan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik pastikan pihaknya bakal melakukan banding pada putusan Pengadilan Negeri Pusat

|
Editor: Kamri
Dok. posbelitung.co
Ilustrasi pemungutan suara pada Pemilu. PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakarta Pusat ini terkait gugatan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur. 

“Karena di dalam Undang-Undang Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya tidak boleh ada penundaan nasional,” ucapnya.

Hal serupa juga dilontarkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melampaui kewenangannya lantaran memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

"Putusan itu (tunda Pemilu 2024) melampaui kewenangannya," kata Doli.

Doli menjelaskan Pemilu telah diatur dalam undang-undang dasar (UUD) yang menyatakan digelar dalam lima tahun sekali m

"Kan Pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan Pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024," ujarnya.

Dia keputusan penundaan Pemilu merupakan kewenangan mahkamah konstitusi (MK), bukan PN.

"Nah, terus kalau pun kita mau menunda Pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," ucap Doli.

Doli menuturkan selama UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum diubah sebagai payung hukum, maka Pemilu tetap digelar.

"Tahapan sudah jalan, ya, kan, semua elemen dalam Pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," ungkapnya.

Setali tiga uang, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan putusan Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjatuhkan hukuman supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pemilu merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi. 

Selain itu Titi juga menegaskan, isi putusan tersebut aneh, janggal, dan mencurigakan.

"PN yang memerintahkan penundaan pemilu sampai 2025 merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat Konstitusi," kata Anggota Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini.

Lebih lanjut, Titi menekankan, dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak dikenal mekanisme perdata melalui PN untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Saluran yang bisa tempuh partai politik (parpol) hanyalah melalului sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

"Dan selanjutnya upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Titi.

"Hal itu diatur eksplisit dalam Pasal 470 dan 471 UU No. 7 Tahun 2017. Jadi bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," sambungnya.

Baca juga: Biodata Hamdan Zoelva, Pertanyakan Kompetensi Majelis Hakim yang Memutuskan Pemilu 2024 Ditunda 

Hal ini aneh, kata Titi, sebab langkah menunda pemilu justru via upaya perdata di pengadilan negeri. Ia pun menegaskan Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memerika majelis pada perkara ini.

"Sebab ini Putusan yang jelas menabrak Konstitusi dan juga sistem penegakan hukum pemilu dalam UU N0. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tuturnya.

Untuk diketahui, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Pemilu setiap lima tahun sekali adalah perintah Konstitusi sehingga Putusan Pengadilan jelas tidak bisa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. (Tribun Network/fer/igm/mam/wly)

 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved