Akhir Pelarian Sulton, Napi Lapas Tuatunu Pangkalpinang yang Kabur & Berakhir di Pondok Kebun Sawit

Sulton tidak melakukan perlawanan saat polisi menangkap dan mengikat kedua tangannya. "Sulton, jangan melawan, kamu ada orang tua dan istri,"...

Istimewa/dok. Lapas Tuatunu
Sulthon Darussalam alias Sulthon, narapidana Lapas kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang saat diringkus petugas, Minggu (5/3/2023) dini hari. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG -- Pelarian Sulthon Darussalam alias Sulton (24) dari Lapas Kelas II Tuatunu Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( babel ), akhirnya berakhir.

Narapidana kasus pencurian yang kabur dari Lapas Kelas II Tuatunu Pangkalpinang itu ditangkap kembali di sebuah pondok kebun milik warga di kawasan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (4/3/2023) malam.

Pelarian Sulton yang belum sampai 24 jam kabur, ditangkap tim Buser Naga Reskrim Polresta Pangkalpinang bersama anggota Polsek Gerunggang, Polsek Lubukbesar, dan sipir Lapas Kelas II Tuatunu Pangkalpinang.

Sulton kini diseret kembali ke dalam penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Saat disergap, Sulton sedang tertidur di sebuah pondok.

Ketika itu, dia mengenakan baju kaus coklat.

Sulton tidak melakukan perlawanan saat polisi menangkap dan mengikat kedua tangannya.

Baca juga: Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Belitung Timur Ditertibkan, UMKM Dijatah 9 Tabung, Rumah Tangga 3 Tabung

Baca juga: Daftar Harga HP dan Spesifikasi Oppo A15s, A16 dan OPPO A17k Periode Maret 2023, Mulai Rp 1 Jutaan

Baca juga: Biodata dan Profil Raim Laode, Komika Sekaligus Pelantun Lagu Komang, Ciptakan Lagu untuk Sang Istri

"Sulton, jangan melawan, kamu ada orang tua dan istri," ucap seorang pria dalam sebuah video yang diterima bangkapos.com.

Sulton (24), narapidana Lapas Kelas II Tuatunu Pangkalpinang ditangkap petugas, Sabtu (4/3/2023) malam.
Sulton (24), narapidana Lapas Kelas II Tuatunu Pangkalpinang ditangkap petugas, Sabtu (4/3/2023) malam. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang, Badaruddin mengemukakan Sulton ditangkap berkat kerjasama tim gabungan Satreskim Polresta Pangkalpinang, Kapolsek Gerunggang, Satreskrim Polres Bangka tengah, Polsek Lubukbesar dan pihak Lapas Tuatunu.

"Terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kapolresta Pangkalpinang dan jajarannya serta Kapolres Bangka Tengah beserta jajarannya atas dukungan dan kerja samanya mengejar dan menangkap kembali pelarian WBP dari Lapas Tuatunu," kata Badaruddin, Minggu (5/3/2023).

Tim dari Polresta Pangkalpinang, Polres Bangka Tengah, Polsek Gerunggang, dan Polsek Lubukbesar bergerak ke Luburbesar, setelah mendeteksi keberadaan Sulton di sebuah kebun kelapa sawit.

Kemudian tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra bersama Kapolsek Gerunggang Iptu Suhendar menangkap Sulton yang berada di pondok kebun.

"Sementara kondisi yang bersangkutan tertangkap saat itu, sedang tidur di lokasi sebuah pondok bangunan kayu perkebunan sawit, Desa Lubukbesar dan langsung diamankan dengan posisi tangan diborgol. Lalu dibawa kembali ke Lapas Pangkalpinang," terang Badaruddin.

Baca juga: Hampir 40 Tahun Berkawan, Surya Paloh Temui Prabowo, Sepakat Jaga Suasana Pemilu Damai

Baca juga: Berlaku Maret 2023, Tarif Layanan Air PDAM di Belitung Naik Rp1.000 Per Kubik

Baca juga: Daftar Harga dan Spesifikasi HP OPPO Reno 8 T 5G, Lengkap Kelebihan dan Kekurangannya

Diberitakan sebelumnya,  Sulton kabur dari penjara Lapas Kelas II Tuatunu Pangkalpinang, Sabtu (4/3/2023) dini hari.

Pria asal Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah itu kabur dengan cara membobol atap dapur.

Saat petugas Lapas Tuatunu, dibantu aparat terkait sedang memburu napi kasus pencurian tersebut.

Berdasarkan informasi, Sulton masih menyisakan masa tahanan di penjara 2 tahun 8 bulan, dan 4 hari.

(*/Adi Saputra/).

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved