Berita Pangkalpinang

DJPb Babel Dukung Rencana Pusat Distribusi Barang, Upaya Pengendalian inflasi di Bangka Belitung

Pusat distribusi barang juga akan memastikan stok dan penyimpanan bahan pokok, serta memudahkan mengendalikan harga-harga.

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Yuranda
Masyarakat berbelanja di Pasar Tradisional Muntok beberapa waktu lalu. Rencana Pemprov Bangka Belitung membangun pusat distribusi barang DJPb Babel sebagai langkah yang baik. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membangun pusat distribusi barang dinilai sebagai langkah yang baik.

Apalagi pasar induk atau pusat distribusi barang itu sebagai satu diantara upaya Pemprov Babel untuk menekan inflasi.

Pusat distribusi barang juga akan memastikan stok dan penyimpanan bahan pokok, serta memudahkan mengendalikan harga-harga.

"Itu langkah yang positif, karena salah satu permasalahan di Bangka Belitung itu terkait ketersediaan barang, banyak barang kita yang dikonsumsi masyarakat Babel itu datang dari luar," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung (Babel), Edih Mulyadi, Minggu (5/3/2023).

Ia berharap pusat distribusi barang itu dapat dikelola secara baik agar dapat menangani inflasi sesuai tujuannya.

"Kalau ada satu organisasi atau institusi yang bisa mengelola itu pasti akan bagus pengendalian inflasi di Bangka Belitung," katanya.

Dia menyarankan agar Pemprov Babel memperhatikan distribusi dan ketersediaan barang di Babel untuk menekan inflasi.

"Sangat teknis ya tentang itu, kita harus belajar dulu dari permasalahan utama seperti distribusi, masalah ketersedian, itu penting diperhatikan karena berhubungan dengan inflasi daerah," katanya.

Dilansir sebelumnya, Pemprov Babel berencana membangun pasar induk atau pusat distribusi barang.

"Kami harus berhati-hati, pasar induk menurut kewenangannya itu kabupaten kota, maka kami menyebutkan itu pusat distribusi barang," ujar Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Bangka Belitung, Fery Insani, Kamis (2/3/2023).

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, pusat distribusi provinsi memiliki kriterian sebagai berikut:

a. luas lahan paling sedikit 10.000 m2.

b. berlokasi tidak jauh dari pelabuhan laut dan bandar udara.

c. memiliki akses jalan yang memadai ke atau dari daerah kabupaten dan kota yang menjadi wilayah layanannya.

"Analogi seperti Tanah Abang, pasar ini kan berjenjang, dalam arti sempit pertemuan pembeli dan penjual. Ada kesepakatan harga itulah pasar," katanya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved