Berita Pangkalpinang

Kasus 15 Ton Pasir Timah di Desa Kebintik, Permohonan Tersangka Belum Dikabulkan

Tersangka AK sampai saat ini dikenakan undang undang mengenai mineral dan batu bara, bukan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos/Riki Pratama
Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tersangka berinisial S alias AK melalui kuasa hukumnya pernah meminta penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan. AK merupakan pemilik sekitar 15 ton pasir timah yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (23/2/2023) lalu.

Menurut Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto, AK disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia dijadikan tersangka sejak Jumat (24/2/2023) lalu, terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah, yang disita dari gudang penyimpanan berada di Desa Kebintik.

"Itu haknya (meminta penangguhan) ada. Masih mempertimbangkan, setiap warga negara berhak untuk melakukan penangguhan penahanan," kata Kombes Djoko Julianto kepada Bangkapos.com di Mapolda Babel, Selasa (7/3/2023).

Ia menjelaskan, untuk tersangka AK sampai saat ini dikenakan undang undang mengenai mineral dan batu bara, bukan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Undang-undang minerba kita masukan semua. Kita masih belum kesana (TPPU), masih pengembangan kasus," lanjutnya.

Selain itu, Djoko mengatakan hingga saat ini belum ada penambahan tersangka lain selain AK, dari kasus kepemilikan pasir timah.

"Sampai sekarang belum, masih pemeriksaan tambahan saksi, perkembangan nanti bagaimana hasil proses penyidikan," terangnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, untuk pelimpahan berkas tersangka AK masih dilakukan proses, apakah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kan masih menunggu dinyatakan JPU lengkap P21 baru dilaksanakan, kita berkoordinasi dengan pihak JPU," kata Djoko.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur mengapresiasi tindakan hukum dilakukan pihak Polda Babel terhadap aktivitas tambang ilegal.

"Saya ucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian sudah memproses, menetapkan tersangka kepemilikan timah yang tidak jelas. Saya katakan tidak jelas, karena tidak tahu pemilik dan lokasi menambangnya. Jadi apresiasi pihak Polda Babel yang menetapkan dan mengamankan BB itu," kata Adet.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, pihaknya juga ingin terus melihat proses hukum terkait kasus timah ini, apakah ada tersangka lainnya terlibat.

"Kita harus melihat nantinya proses tersangka ini apakah tersangka sudah ditetapkan Polda betul tersangka murni," ujarnya.

Ia mengharapkan, penegakan hukum terhadap tambang ilegal terus dilakukan di Babel oleh jajaran Polda Babel.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved