Bursok Anthony Marlon Tak Takut Ditegur Atasan Gegara Serang Sri Mulyani, BAM Akui Cuma Takut Tuhan

Tadi malam petugas pajak yg bongkar kebusukan Sri Mulyani ditelpon atasan'y agar berhenti menyuarakan skandal kebusukan tsb...

Kolase Tribun Medan/IST
Bursok Anthony Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II Mengaku Puas di Panggil ke Jakarta Usai Desak Menkeu Sri Mulyani Mundur dari Jabatannya. 

Tolak uang damai Rp 25 Miliar

Terpisah, Bursok Anthony Marlon (BAM) yang menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II sebelumnya melaporkan adanya indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah di DItjen Pajak.

Baca juga: Warga Belitung Timur ini Kaget Ular King Kobra 2 Meter di Halaman Rumah, Jangan Dibunuh, Lakukan Ini

Baca juga: Video Klitih Bawa Celurit Berujung Ditabrak Mobil di Magelang, Pengendara Ingin Tolong Ibu-ibu ini

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Ada Transaksi Janggal di Kemenkeu Hingga Rp300 Triliun

Dirinya yang kesal karena laporannya tak digubris itu pun mendesak Sri Mulyani untuk mundur dari jabatan Menteri Keuangan.

Bursok mengaku siap mati terkait surat terbuka yang menuding Sri Mulyani membekingi perusahaan investasi bodong.

Karena itulah Bursok dipanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Jakarta.

Atas hal tersebut, sosoknya pun viral dan berujung pemanggilan ke Jakarta.

Bursok pun telah memenuhi panggilan Ditjen Pajak ke Jakarta pada Jumat (3/3/2023) lalu.

Muncul Sosok Bursok Anthony Marlon yang Diduga Pegawai Pajak yang Minta Sri Mulyani Mundur dari Menteri Keuangan.
Muncul Sosok Bursok Anthony Marlon yang Diduga Pegawai Pajak yang Minta Sri Mulyani Mundur dari Menteri Keuangan. (Kolase)

Dalam surat di halaman 13 nomor 25 yang dikirimnya ke Sri Mulyani disebutkan, Bursok mengaku pernah menolak untuk menerima uang damai atau uang suap sebesar Rp 25 Miliar agar kasus yang ia laporkan ditarik kembali dan tidak dibuka ke publik.

“Saya benar-benar mempertahankan integritas saya untuk tidak menerima suap sebesar 25 miliar rupiah agar kasus ini ditutup, menuntut tindakan yang sama dari Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar tidak juga mau menerima suap dalam bentuk apapun dari pihak-pihak yang saya adukan,” kata Bursok dikutip dari TV One Nes.

Menurut Bursok dalam surat tersebut bahwa Bank BNI menyatakan bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengaduannya adalah PT Dhasatra Moneytransfer, di mana kemudian PT Dhasatra Moneytransfer menghubungi istrinya untuk berdamai agar kasus ini tidak diteruskan ke pihak yang berwajib dengan iming-iming sejumlah uang.

“Dikarenakan istri saya tidak mau disuap, akhirnya perwakilan dari PT Dhasatra Moneytransfer terbang langsung dari Jakarta menuju Medan untuk berbicara secara langsung kepada istri saya hingga menawarkan ‘uang tutup mulut’ sebesar 20 miliar rupiah yang langsung ditolak juga mentah-mentah oleh istri saya,” kata Bursok lagi.

Baca juga: Nenek 90 Tahun Diduga Diperkosa Kakek 70 Tahun di Bekasi, Keduanya Langsung Drop

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A57 dan A17 RAM 4 GB Terbaru di Maret 2023, Dijual 2 Jutaan

Baca juga: Biodata Titiek Puspa, Pernah Berdoa dengan PSK dan Sempat Bercita-cita Jadi Guru TK

Menurut Busrok oknum yang mengatasnamakan PT Dhasatra mengaku kuasa dari 7 bank yang mencoba menyuap dirinya dan istrinya.

"Agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Karena via telepon kami tetap menolak, oknum ini sengaja terbang ke Medan menemui istri secara langsung. Dan meskipun saat bertemu istri saya di Medan, suap tersebut pun tetap ditolak oleh istri saya sesuai dengan saran saya,” kata Bursok.

Dalam surat terbukanya, Bursok juga menyebutkan akibat banyaknya laporan aduan atas kasus yang menimpanya.

Bursok akhirnya menerima konsekuensi dengan bentuk disiplin dari Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan nilai D dari Direktorat Jenderal Pajak dan memindahkan atau memutasikan dirinya ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir Rp4 Juta.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved