Berita Pangkalpinang

LPPOM MUI Babel Target 1.000 Sertifikat Halal 2023, Bangka Belitung Tercepat Beri Pelayanan

Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dibidang kuliner makanan, minuman diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Dokumentasi Diskominfo Belitung Timur
Penyerahan sertifikat halal kepada UMKM di Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu. LPPOM MUI Babel menargetkan sebanyak 1.000 sertifikat halal dikeluarkan bagi UMKM di Bangka Belitung.(Dokumentasi Diskominfo Belitung Timur) 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bidang kuliner makanan, minuman diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga penguji.

Keberadaan sertifikasi halal ini menjadi bagian yang berperan penting, khususnya dalam menjamin kehalalan akan produk yang dipasarkan.

Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung Nardi Pratomo menuturkan, saat ini sudah ada 2.700 UMKM di Bangka Belitung yang telah memiliki sertifikat halal yang dkeluarkan melalui LPPOM MUI Babel.

Pihaknya pada tahun 2023, menargetkan sebanyak 1.000 sertifikat halal dikeluarkan bagi UMKM di Bangka Belitung.

"Jadi untuk sertifikasi halal semua UMKM ini wajib besertifikat halal. Dimana sertifikat ini sebenarnya langsung dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di Babel sendiri ada satgas halal dan LPPOM MUI menjadi mitra strategis yang terlibat," ungkap Nardi Pratomo kepada Bangka Pos Group, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Silaturahmi dengan PPH, Satgas Halal Kemenag Babel Persiapkan Capai Target 1 Juta Sertifikat Halal

Pengajuan sertifikat halal tidak memerlukan waktu yang cukup lama, bahkan LPPOM MUI Babel menjadi provinsi tercepat yang memberikan pelayanan sertifikasi halal.

Para UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal juga bisa langsung dilakukan secara online, tanpa harus mendatangi Kantor LPPOM MUI.

Ia menyebut, LPPOM MUI juga siap membantu mempermudah UMKM dalam mengaudit perlengkapan administrasi hingga sertifikasi halal terselesaikan.

"Standar penyelesaian sertifikat halal ini 15 hari kerja untuk pengeluaran sertifikat halal. Dimana LPPOM MUI Babel membuat teroboson one stop service, jadi UMKM dari jarak jauh bisa mengajukan sertifikat halal melalui Whatsapp (WA) dan langsung kita proses," ucap Nardi.

Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung Nardi Pratomo.
Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung Nardi Pratomo. (DOK. BANGKAPOS.COM)

Ada 11 kriteria penilaian kebijakan halal, di antaranya manajemen halal, bahan yang digunakan, fasilitas produksi, sumber, penanganan bahan-bahan kritis dan lainnya.

Sementara itu diketahui untuk biaya pengurusan sertifikasi halal ini berkisar antara Rp2,3 juta hingga Rp2,9 juta, tergantung dengan wilayah UMKM berada.

Nah, bagi Anda yang ingin mengurus sertifikasi halal ini bisa langsung menghubungi kontak call Center LPPOM MUI (+62 812-7376-4311).

Dorong Target  Sertifikat Halal

Satgas Halal Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersilahturahmi dengan Pendamping Produk Halal (PPH) dari unsur penyuluh agama Islam dan madrasah di Babel secara daring, Selasa (7/3/2023).

Hadir dalam kesempatan ini Anggota Satgas Halal Kemenag Babel, Abdul Qodir Jaelani dan  salah satu PPH asal Kabupaten Bangka, Rifqi Fatmala yang sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan silaturahim ini.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved