Berita Pangkalpinang

LPPOM MUI Babel Target 1.000 Sertifikat Halal 2023, Bangka Belitung Tercepat Beri Pelayanan

Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dibidang kuliner makanan, minuman diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Dokumentasi Diskominfo Belitung Timur
Penyerahan sertifikat halal kepada UMKM di Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu. LPPOM MUI Babel menargetkan sebanyak 1.000 sertifikat halal dikeluarkan bagi UMKM di Bangka Belitung.(Dokumentasi Diskominfo Belitung Timur) 

Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel, Rebuan melalui Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel, Iwan Setiawan mengaku pihaknya terus mendorong peran aktif  dari PPH di Babel dari unsur masyarakat, penyuluh agama Islam dan madrasah yang sudah berhasil mengikuti bimbingan atau pembelajaran proses pendaftaran produk halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI maupun melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lainnya.

"Jumlah PPH di Babel ini sudah banyak. Sehingga harapannya PPH itu pro aktif, misalnya masing-masing PPH bisa mengumpulkan 20 pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya," ujar Iwan dalam rilis kepada bangkapos.com, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: 300 Produk UMKM di Belitung Timur sudah Sertifikat Halal, Pemkab Siap Fasilitasi, Biaya Gratis

Dia menyakini maka artinya akan ada ribuan sertifikasi halal yang bisa disumbangkan oleh Bangka Belitung guna mensukseskan program 1 juta serifikat halal tahun 2023 sebelum  mandatori halal 17 Oktober 2024.

“Makanya hari ini kami melaksanakan silaturahim bersama PPH dari berbagai unsur ini dalam rangka persiapan mencapai target pemerintah tahun 2023 sebanyak 1 juta sertifikat halal bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia melalui jalur self declear maupun regular,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa silaturahmi bersama PPH ini juga dalam rangka persiapan kampanye mandatori halal yang akan dilaksanakan serentak di 1000 titik di seluruh Indonesia.

Sangat diharapkan juga semua PPH yang sudah teregistrasi di BPJPH Kemenag agar berpartisipasi dalam mensosialisasikan atau mengkampanyekan mandatori halal di wilayah domisili masing-masing.

“Ini adalah tugas bersama untuk menyampaikan bahwa sertifiksi halal itu sangat penting bagi kehidupan sehari-hari baik secara regulasi negara maupun syariat agama. Sehingga hal ini mutlak harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha,” katanya.

Dia menyebutkan jika sudah mandatori tanggal 17 Oktober 2024, maka semua produk usaha makanan dan minuman yang beredar di tengah masyarakat wajib bersertifikat halal.

Apabila tidak dipenuhi maka pemerintah akan mengambil tindakan, teguran tertulis maupun sanksi-sanski lainnya hingga  produknya tidak boleh diedarkan dipasarkan.

“PPH dari unsur Penyuluh agama Islam dan madrasah di Babel yang telah terdaftar di  BPJPH Kemenag akan melaksanakan kampanye halal di 10 titik di Babel pada, 18 Maret 2023. Makanya, kita ingin semua PPH di kabupaten/ kota tersebut, saling berkoordinasi termasuk juga dengan dinas koperasi dan UKM. Kami  mendorong para pelaku usaha dengan omset menengah ke atas untuk juga aktif mengikuti  bimbingan teknis (bimtek), pelatihan penyelia halal yang diselenggarakan oleh LPH maupun Diskop UKM dan instansi terkait lainnya," katanya. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved