Berita Pangkalpinang
LPPOM MUI Babel Target 1.000 Sertifikat Halal 2023, Bangka Belitung Tercepat Beri Pelayanan
Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dibidang kuliner makanan, minuman diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal.
Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel, Rebuan melalui Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel, Iwan Setiawan mengaku pihaknya terus mendorong peran aktif dari PPH di Babel dari unsur masyarakat, penyuluh agama Islam dan madrasah yang sudah berhasil mengikuti bimbingan atau pembelajaran proses pendaftaran produk halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI maupun melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lainnya.
"Jumlah PPH di Babel ini sudah banyak. Sehingga harapannya PPH itu pro aktif, misalnya masing-masing PPH bisa mengumpulkan 20 pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya," ujar Iwan dalam rilis kepada bangkapos.com, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: 300 Produk UMKM di Belitung Timur sudah Sertifikat Halal, Pemkab Siap Fasilitasi, Biaya Gratis
Dia menyakini maka artinya akan ada ribuan sertifikasi halal yang bisa disumbangkan oleh Bangka Belitung guna mensukseskan program 1 juta serifikat halal tahun 2023 sebelum mandatori halal 17 Oktober 2024.
“Makanya hari ini kami melaksanakan silaturahim bersama PPH dari berbagai unsur ini dalam rangka persiapan mencapai target pemerintah tahun 2023 sebanyak 1 juta sertifikat halal bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia melalui jalur self declear maupun regular,” katanya.
Dia juga menambahkan bahwa silaturahmi bersama PPH ini juga dalam rangka persiapan kampanye mandatori halal yang akan dilaksanakan serentak di 1000 titik di seluruh Indonesia.
Sangat diharapkan juga semua PPH yang sudah teregistrasi di BPJPH Kemenag agar berpartisipasi dalam mensosialisasikan atau mengkampanyekan mandatori halal di wilayah domisili masing-masing.
“Ini adalah tugas bersama untuk menyampaikan bahwa sertifiksi halal itu sangat penting bagi kehidupan sehari-hari baik secara regulasi negara maupun syariat agama. Sehingga hal ini mutlak harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha,” katanya.
Dia menyebutkan jika sudah mandatori tanggal 17 Oktober 2024, maka semua produk usaha makanan dan minuman yang beredar di tengah masyarakat wajib bersertifikat halal.
Apabila tidak dipenuhi maka pemerintah akan mengambil tindakan, teguran tertulis maupun sanksi-sanski lainnya hingga produknya tidak boleh diedarkan dipasarkan.
“PPH dari unsur Penyuluh agama Islam dan madrasah di Babel yang telah terdaftar di BPJPH Kemenag akan melaksanakan kampanye halal di 10 titik di Babel pada, 18 Maret 2023. Makanya, kita ingin semua PPH di kabupaten/ kota tersebut, saling berkoordinasi termasuk juga dengan dinas koperasi dan UKM. Kami mendorong para pelaku usaha dengan omset menengah ke atas untuk juga aktif mengikuti bimbingan teknis (bimtek), pelatihan penyelia halal yang diselenggarakan oleh LPH maupun Diskop UKM dan instansi terkait lainnya," katanya. (t3)
Pengprov Pergatsi Bangka Belitung Buka Turnamen Gateball, Jaring Atlet ke PON |
![]() |
---|
Jelang Ramadhan dan Idulfitri di Bangka Belitung, Empat Distributor Dikerahkan ke Pasar Murah |
![]() |
---|
Pasar Murah Belitung Timur Jelang Ramadhan, Berikut Jadwal Pelaksanaan di Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
Desa Bantan dan Kelurahan Tanjungpendam Wakili Belitung ke Lomba Desa Tingkat Provinsi Babel 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.