Berita Kriminal

Apet Residivis Pencurian Kembali Tertangkap, Gasak Handphone Lebih Dari Satu TKP

Lelaki berusia 38 tahun itu kembali mencuri handphone warga di area Kolong Keramik, Jalan A Yani, Kecamatan Tanjungpandan pada Jumat (28/3/2023).

|
Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co/dede s
Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem (kiri) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian pada Kamis (16//3/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Residivis kasus pencurian berinisial FA alias Apet Alias Boboboi kembali ditangkap Tim Opsnal Polres Belitung.

Lelaki berusia 38 tahun itu kembali mencuri handphone warga di area Kolong Keramik, Jalan A Yani, Kecamatan Tanjungpandan pada Jumat (28/3/2023).

Bahkan warga Desa Aik Rayak itu diduga melakukan pencurian lebih dari satu TKP.

"Pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat perkara di kepolisian. Pencurian motor di Tanjungpandan ditahan di lapas selama enam bulan, pencurian motor di Tanjungpandan ditahan di lapas selama 1,6 tahun dan pencurian motor di Belitung Timur ditahan di lapas 1,8 tahun," ujar Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem pada Kamis (16/3/2023).

Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban Eneng bersama anaknya sedang membereskan barang dagangannya di area Kolong Keramik pada Jumat (28/3/2023) pukul 17.10 WIB.

Tiba-tiba pelaku mengenakan helm dan masker datang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul Merah Hitam.

Sebelum meninggalkan TKP, ternyata pelaku mengambil dua unit handphone Oppo A53 dan Oppo A71 di motor korban.

"Akibat kejadian itu, pelaku melapor ke SPKT Polres Belitung," kata Pinem.

Setelah menerima laporan resmi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung mulai mencari petunjuk.

Hasilnya, tim mendapatkan informasi di lapangan terkait penjualan handphone diduga barang bukti.

Setelah diselidiki, informasi mengarah ke pelaku Apet sehingga tim mencari keberadaannya.

"Pelaku diamankan pada Selasa (14/3/2023) pagi di rumah orangtuanya. Sempat terjadi perlawanan tapi setelah barang bukti hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Pinem.

Pinem mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan, pelaku diduga melakukan pencurian lebih dari satu TKP.

Namun sementara itu, satu laporan resmi yang menjerat pelaku hingga mendekam di sel Mapolres Belitung.

"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Sementara ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Belitung," katanya.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved