Berita Kriminal

Maling Sikat Aki Kapal di Kurau Timur Bangka Tengah, Barang Curian Dijual ke Penadah

Unit Reskrim Polsek Koba menangkap maling yang menggasak aki kapal di dermaga nelayan Desa Kurau Timur

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Kamri
Istimewa
Unit Reskrim Polsek Koba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dermaga Nelayan Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (7/1/2025). 

POSBELITUNG.CO - Unit Reskrim Polsek Koba berhasil menangkap maling yang menggasak aki kapal di dermaga nelayan Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini melibatkan seorang tersangka berinisial G.

Tersangka berhasil diamankan polisi bersama barang bukti pada Selasa, (7/1/2025).

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan Polsek Koba berhasil menangani kasus pencurian dengan pemberatan sesuai laporan yang diterima.

Ia menjelaskan langkah-langkah penyelidikan pada kasus maling sikat aki kapal ini sudah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Kenaikan PPN Berdampak Pada Apa Saja di Bangka Belitung? Ini Analisis Akademisi UBB

Ia mengemukakan awalnya polisi mendapat laporan dari Gusti Randa (31) pada hari Selasa (7/1/2025) dini hari.

Korban mengaku kehilangan satu unit aki kapal merek FB70 dan satu charger warna merah guna penerangan dan pompa air kapal.

Usai mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Koba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka G di kediaman warga di kawasan perikanan Desa Kurau.

Kapolsek Koba Iptu Mardian Syafrizal menjelaskan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, selanjutnya tim langsung bergerak ke lokasi pukul 04.10 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dengan barang bukti aki kapal, charger dan satu unit sepeda motor yang digunakan.

Barang bukti hasil kejahatan itu diamankan oleh polisi.

"Tersangka juga mengungkapkan bahwa barang-barang curian sempat dijual kepada seorang penadah yang kini turut diamankan," kata Mardian, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Kalender 2025 Hari Libur Nasional Lengkap Jadwal Libur Panjang Imlek 2025

Tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Proses hukum lebih lanjut terhadap kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved