Berita Kriminal
Maling Sikat Aki Kapal di Kurau Timur Bangka Tengah, Barang Curian Dijual ke Penadah
Unit Reskrim Polsek Koba menangkap maling yang menggasak aki kapal di dermaga nelayan Desa Kurau Timur
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Unit Reskrim Polsek Koba berhasil menangkap maling yang menggasak aki kapal di dermaga nelayan Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini melibatkan seorang tersangka berinisial G.
Tersangka berhasil diamankan polisi bersama barang bukti pada Selasa, (7/1/2025).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan Polsek Koba berhasil menangani kasus pencurian dengan pemberatan sesuai laporan yang diterima.
Ia menjelaskan langkah-langkah penyelidikan pada kasus maling sikat aki kapal ini sudah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Kenaikan PPN Berdampak Pada Apa Saja di Bangka Belitung? Ini Analisis Akademisi UBB
Ia mengemukakan awalnya polisi mendapat laporan dari Gusti Randa (31) pada hari Selasa (7/1/2025) dini hari.
Korban mengaku kehilangan satu unit aki kapal merek FB70 dan satu charger warna merah guna penerangan dan pompa air kapal.
Usai mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Koba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka G di kediaman warga di kawasan perikanan Desa Kurau.
Kapolsek Koba Iptu Mardian Syafrizal menjelaskan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, selanjutnya tim langsung bergerak ke lokasi pukul 04.10 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dengan barang bukti aki kapal, charger dan satu unit sepeda motor yang digunakan.
Barang bukti hasil kejahatan itu diamankan oleh polisi.
"Tersangka juga mengungkapkan bahwa barang-barang curian sempat dijual kepada seorang penadah yang kini turut diamankan," kata Mardian, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Kalender 2025 Hari Libur Nasional Lengkap Jadwal Libur Panjang Imlek 2025
Tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Proses hukum lebih lanjut terhadap kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Maling
tindak pidana pencurian
kurau
Kabupaten Bangka Tengah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
penadah
Posbelitung.co
| Residivis di Bangka Selatan Edar Sabu ke Penambang Timah, Terungkap Asal Barang Bukti Narkotika |
|
|---|
| Kisah Remaja di Bangka Nikmati Uang Hasil Jual Tiket Konser Palsu, Menyasar 13 Pembeli |
|
|---|
| Pemuda di Bangka Belitung Curi Mesin Kapal Milik Tetangga Demi Beli Sabu |
|
|---|
| Penangkapan Kurir Sabu di Belitung Terbaru, Satres Narkoba Giliran Bidik Sosok C |
|
|---|
| Residivis Ditangkap Usai Sikat Ponsel di Air Itam Pangkalpinang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.