Berita Kriminal

Penangkapan Kurir Sabu di Belitung Terbaru, Satres Narkoba Giliran Bidik Sosok C

Penangkapan kurir sabu di Kabupaten Belitung yang terbaru berhasil mengamankan dua kurir sabu.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga menggelar konfrensi pers kasus penangkapan kurir sabu di Belitung pada Senin (9/12/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Penangkapan kurir sabu di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terbaru berhasil mengamankan dua kurir sabu.

Diketahui, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan kurir sabu di Belitung yaitu Asep (34) dan rekannya Iyal (26) pada Jumat (6/12/2024) lalu. 

Hasil penggeledahan polisi menemukan sabu seberat 146,42 gram yang sebagian sudah dikemas 164 paket siap edar. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Asep mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial C. 

"Menurut Asep, pemilik barang berada di Pangkalpinang, berinisial C.

Informasi ini masih kami dalami lagi untuk mencari saudara C ini," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konfrensi pers pada Senin (9/12/2024). 

Baca juga: Penangkapan Kurir Sabu Terbaru di Belitung, Satres Narkoba Gagalkan Peredaran 164 Gram Sabu

Ia menjelaskan dalam upaya penelurusan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang. 

Namun sebelumnya, informasi dari tersangka harus dipastikan dan ditelusuri lagi untuk memastikan keterlibatan terduga bandar sabu tersebut. 

"Makanya kami belum sampaikan lebih detail.

Akan kami dalami lagi dan nanti akan kami sampaikan kembali," kata Anton. 

Sebelumnya, dua kurir sabu di Belitung yaitu tersangka Asep dan Iyal diamankan di tempat berbeda. 

Penangkapan berawal dari Iyal yang sedang berada di jalan pada Jumat (6/12/2024) malam lalu. 

Baca juga: Kalender April 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan Asep di kontrakannya berlamat di Jalan Hasan Saie Dalam, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung

Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 164,42 gram yang sebagian telah dikemas 164 paket kecil dan sisanya masih berupa paket besar. 

"Barang bukti lainnya ada alat isap, timbangan, buku catatan, handphone, plastik klip dan sedotan besar," kata Anton. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved