Pemilu Serentak 2024

Tiga Persoalan Tahapan Penataan Dapil Pemilu di Bangka Belitung, Berikut Penjelasan Bawaslu dan KPU

Ada tiga persoalan pada tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tahun 2023.

Instagram KPU
ILUSTRASI: Daftar 17 partai politik Pemilu 2024. 

POSBELITUNG.CO -- Ada tiga persoalan pada tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tahun 2023.

Persoalan tersebut adalah, pelaksanaan uji publik yang belum maksimal, kurangnya aksesibilitas data kepada jajaran pengawas Pemilu dan penataan dapil yang belum memperhitungkan aspek kewilayahan dan geografis.

Tiga persoalan ini dipastikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar menilai akan ada potensi permasalahan pasca penetapan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024.

"Penetapan Dapil dan alokasi kursi belum merepresentasikan kepentingan atau kebutuhan masyarakat, permasalahan proporsionalitas kursi antar daerah pemilihan dan dimungkinkan lahirnya konflik kepentingan pada peserta pemilu," kata EM Osykar, Rabu (22/3/2023).

EM Osykar menegaskan, tindak lanjut pengawasan pasca tahapan ini yang harus dilakukan Bawaslu Bangka Belitung adalah memastikan Jajaran KPU Bangka Belitung melakukan sosialisasi penataan Dapil dan alokasi kursi ke masyarakat.

Secara terpisah, Anggota KPU Bangka Belitung Divisi Teknis, Husin mengatakan setelah KPU RI menetapkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, artinya untuk tahapan Pemilu terkait Dapil dan alokasi kursi sudah final.

"Itu dasar hukum kita melaksanakan Pemilu 2024 terkait Dapil-dapil dan alokasi kursi, itu sudah final," kata Husin, Rabu (22/3/2023).

Apakah nantinya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ini masih bisa digugat lagi atau tidak, dalam konteks hukumnya Husin mengaku tidak terlalu paham.

Hanya saja, ketika sudah ada penetapan PKPU tentang hal tersebut mulai sejak awal Tahun 2023 sampai dengan hari ini belum ada proses hukum terkait gugatan-gugatan.

"Sah-sah saja sih sebenarnya, dalam sebuah keputusan hukum itu bisa digugat baik dari partai atau pun golongan masyarakat, tapi sampai hari ini tidak ada yang melakukan itu," katanya.

Husin menyampaikan, tugas KPU Bangka Belitung hanya sekedar melakukan sosialisasi tentang apa yang sudah ditetapkan KPU RI melalui PKPU tahun 2023.

Jika diumpamakan pertandingan sepakbola, saat ini tahapan penyelenggara pemilu selaku wasit sudah menyiapkan stadion pertandingannya yaitu Dapil-dapil.

"Menang atau kalahnya nanti silahkan perebutan kursi yang telah disiapkan oleh KPU dalam PKPU, baik Kabupaten/Kota, Provinsi atau DPR RI," jelasnya.

Sekedar informasi, perubahan jumlah Dapil dan alokasi kursi di Kepulauan Bangka Belitung hanya terjadi di beberapa daerah saja, di antaranya :

1. Bangka Barat, dari 25 menjadi 30 kursi dan dari 3 Dapil menjadi 4 Dapil.
2. Bangka Tengah, dari 25 kursi menjadi 30 kursi.
3. Bangka Selatan, dari 25 kursi menjadi 30 kursi.
4. Pangkalpinang, dari 4 Dapil menjadi 5 Dapil, 30 kursi. 

(Posbelitung.co/Sepri)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved