Ramadhan 2023

Pemkot Pangkalpinang Keluarkan Surat Edaran, Live Music Setop Selama Ramadhan

Live music sendiri berpotensi mengganggu kenyamanan beribadah di bulan puasa, seperti salat Tarawih.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Pribadi
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Riharnadi 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang melarang live music atau musik yang dimainkan secara langsung di kafe, diskotek, restoran, ataupun tempat hiburan lainnya selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil pada 21 Maret 2023.

Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan keharmonisan kehidupan sosial bermasyarakat di Pangkalpinang pada bulan Ramadhan dan Idulfitri 1444 Hijriah.

"Yang sifatnya ada live music maupun taped music itu ditiadakan selama bulan Ramadan, terutama penyedia jasa makan dan minum seperti kafe dan restoran," kata Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Riharnadi, Rabu (22/3/2023).

Riharnadi menyebutkan, satu dari alasan penerapan kebijakan tersebut adalah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan beribadah umat Islam pada bulan Ramadhan. Live music sendiri berpotensi mengganggu kenyamanan beribadah di bulan puasa, seperti salat Tarawih.

Selain itu, Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2023 tersebut juga mengatur pembatasan jam operasional tempat karaoke, arena permainan dan ketangkasan, play station, rumah biliar, warung internet (warnet), panti pijat, dan spa. Selama Ramadan, tempat-tempat itu boleh beroperasi pada pukul 14.00-21.00 WIB.

Begitu pula usaha penyediaan akomodasi seperti hotel dan penginapan, tetap boleh beroperasi selama Ramadan, namun dilarang menjual makanan dan minuman yang mengandung alkohol.

Selain itu, tidak boleh memasang reklame, poster, maupun publikasi dan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme, baik di lingkungan hotel maupun di dalam ruangan hotel.

"Harus menjaga suasana kondusif pada bulan Ramadhan dan Idulfitri," ucap Riharnadi.

Dia menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan Polresta Pangkalpinang, Kodim 0413/Bangka, hingga Satuan Polisi Pamong Praja untuk memantau jam operasional pelaku usaha kepariwisataan tersebut.

"Misalnya ada klub malam, kafe, dan restoran yang wajib tutup pada jam yang telah ditentukan namun lewat jamnya, nanti akan ada tim yang memberikan peringatan dan teguran," tutur Riharnadi. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved