Ramadhan 2023
PHL Pemkab Basel Gembira Bakal Dapat THR Sebulan Gaji: Alhamdulillah Ini Sangat Ditunggu-tunggu
Deka pun berharap pemberian THR dari Pemkab Bangka Selatan sebesar satu bulan gaji bisa, terealisasi karena sangat membantu para PHL.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ahmad Deka, seorang pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan bernapas lega saat mendengar kabar gembira dari institusi tempatnya bekerja.
Di momen Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah tahun ini, dia dan PHL lainnya akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji.
Dia pun merasa bersyukur dan tak menyangka bakal mendapatkan THR satu bulan gaji di tahun 2023 ini.
Kabar baik itu disampaikan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid pada Selasa (21/3/2023) lalu di Balai Wisata Toboali.
Lelaki yang sehari-harinya bertugas sebagai fotografer di Bagian Humas Protokol Pemkab Bangka Selatan itu menuturkan, selama dirinya bekerja, baru pertama kali ini di Bangka Selatan THR diberikan satu bulan gaji.
Biasanya dia hanya mendapatkan THR sebesar setengah bulan gaji.
"Alhamdulillah bersyukur sekali dapat kabar kalau ada THR satu bulan gaji, selama ini memang belum pernah. Dan mudah-mudahan terealisasi sesuai dengan harapan seluruh kawan-kawan PHL," tutur Deka, Rabu (23/3/2023).
"Kami sebagai PHL, ingin sekali merasakan THR satu bulan gaji. Dengan kebutuhan sekarang, kalau dapat THR satu bulan gaji kan lumayan membantu sekali bagi PHL," imbuhnya.
Deka pun berharap pemberian THR dari Pemkab Bangka Selatan sebesar satu bulan gaji bisa, terealisasi karena sangat membantu para PHL.
Robi, PHL lainnya di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, juga merasa bahagia mendengar dengan bakal mendapatkan THR satu bulan gaji di tahun ini.
"Sangat bersyukur sekali bang, apalagi kawan-kawan PHL usai mendapatkan kabar adanya THR satu bulan gaji. Mereka sangat senang dan bahagia karena ini sangat ditunggu-tunggu kawan-kawan PHL," kata Robi.
Sekadar informasi, di tahun 2023 ini, Pemkab Bangka Selatan juga menambah gaji PHL dari sebelumnya hanya Rp1.5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, mulai awal bulan Januari 2023.
Riza Ingin Beri Terobosan
PHL di Pemkab Bangka Selatan bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 1444 Hijriah.
Besarannya satu bulan gaji atau setara Rp2 juta.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, mengemukakan, pihaknya akan mengusahakan, THR bagi PHL di lingkungan Pemkab Basel mendapatkan satu bulan gaji.
"Iya, saya ini kan ingin memberikan terobosan-terobosan, saya memang diketahui sering peduli dengan masyarakat. Tetapi tidak ada yang tidak diperlakukan adil, terutama mereka sudah mengabdikan dirinya kepada rakyat dan daerah khususnya Basel," tutur Riza Herdavid, Rabu (22/03/2023).
"Makanya kalangan PHL, saya pastikan dari jawaban dari Sekda lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa tahun 2023 ini saya ingin memberikan sebuah ukiran sejarah, saya memberikan satu bulan gaji kepada PHL," tambahnya.
Menurut Riza, pemberian THR di Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah bagi PHL merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada pegawainya.
"Dengan pemberian THR satu bulan gaji ini, bentuk kami pemerintah daerah peduli dengan kawan-kawan PHL. Bukan hanya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, tapi kesejahteraan PHL kami tetap pedulikan," tegas Riza.
Dia juga menyebut, THR bagi PHL tahun 2023 ada peningkatan dari tahun sebelumnya, serta diberikan secara langsung kepada PHL menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijiriah.
"Ada peningkatan dari tahun kemarin, yang hanya setengah bulan gaji, dan tahun ini kita naikkan satu bulan gaji bagi PHL di lingkungan Pemkab Basel," sebutnya.
Riza berharap dengan adanya THR hari Raya Idulfitri 1444 Hijiriah, dapat sedikit membantu PHL menjelang lebaran mendatang.
"Mudah-mudahan memberikan manfaat bagi mereka nanti, apalagi ini kan mau lebaran jadi mungkin sangat ditunggu-tunggu oleh mereka dan keluarga," harap Riza.
"Semoga puasa dan lebaran tahun ini, memberikan keberkahan hingga kemudahan bagi kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Basel dan sekitarnya demi kemajuan daerah," ucapnya.
Riza juga berpesan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Selatan baik ASN hingga PHL, agar menjalankan tugas dengan baik dan melayani masyarakat dengan ikhlas, serta sesuai prosedur.
"Kerjalah yang sesuai, jangan sampai melanggar aturan. Dan saya selalu tegaskan ke pegawai semua, kita bukan minta dilayani, tapi kita melayani masyarakat," tegas Riza.
Presiden akan Umumkan THR ASN-TNI Polri
Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri bakal mendapat tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri tahun ini.
Kabar tersebut diungkapkan oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers APBN KiTa Februari 2023 di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Melansir Tribunnews.com, pengumuman soal THR itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, ketentuan mengenai THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata dia.
Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.
Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.
Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.
"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.
Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.
Tahun lalu, menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukkan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.
Adapun pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2022. Apabila terdapat masalah teknis, pencairan dilakukan setelah Lebaran.
Buat Pekerja Swasta
Setiap tahunnya, tunjangan hari raya (THR) adalah hal yang paling dinantikan oleh para pekerja.
Pada saat itu, mereka akan mendapat bonus atas usaha dan kerja keras yang dilakukan untuk perusahaan.
Meskipun begitu, pemberiannya tak selalu berjalan mulus. Bisa dikatakan bahwa THR kerap menjadi masalah bagi para karyawan.
Terkadang, ada perusahaan yang enggan atau lalai membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.
Bahkan, menurut Suryanto Sinurat, Advokat dan Partner di SSAJ & Associates, dalam seminar Obsesif musim kelima bertajuk "Isu dan Polemik THR", Kementerian Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR setiap tahunnya.
Disebutkan pula olehnya, bahwa pada 2021 terdapat 404 aduan yang masuk ke posko tersebut. Meskipun begitu, semua aduan dapat diselesaikan dengan baik.
Ketentuan Pemberian THR Agar tak keliru, kita harus mengetahui hal-hal mendasar dalam THR.
Dari sisi hukum, ada tiga golongan pekerja yang berhak mendapatkannya.
Pertama adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak yang punya masa kerja minimal satu bulan dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap.
Kedua, jika PKWTT mengalami PHK dalam jangka 30 hari sebelum hari raya, mereka juga berhak mendapatkan THR.
Namun, jika jangka waktunya kurang dari itu, mereka tak bisa mendapat THR. Ketiga adalah pekerja yang dipindahkan ke anak perusahaan.
Hal ini bisa terjadi saat dipindahkan, pekerja tersebut belum mendapat THR dari PT A. Jadi, PT B, yang merupakan anak perusahaan PT A, wajib memberikan.
Pekerja juga harus memiliki masa kerja selama 12 bulan untuk mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, jika kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR berasal dari masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima dalam satu bulan.
Adapun landasan hukum yang menetapkan dasar-dasar THR ini terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, dan pedoman yang selalu dikeluarkan Menaker setiap tahun. (Bangkapos.com/Adi Saputra/Tribunnews.com)
pegawai harian lepas (PHL)
Tunjangan Hari Raya (THR)
Idulfitri
Ramadhan
Pemkab Bangka Selatan
Riza Herdavid
ASN
Posbelitung.co
Cara Menyimpang Lontong Sisa Lebaran agar Tidak Cepat Basi dan Berlendir |
![]() |
---|
Cara Mengatur THR Agar Efektif dan Tidak Cepat Habis, Bisa Menabung |
![]() |
---|
Ringankan Beban Ekonomi. Polda Babel Bagikan Bahan Pokok dan Takjil kepada Pemulung hingga Ojol |
![]() |
---|
Resep Kue Lebaran Paling Laris setelah Nastar dan Kastengel, Peanut Rocher Cookies, Rasanya Enak |
![]() |
---|
Resep Nastar Keju Tanpa Mixer, Teksturnya Renyah dan Rasanya Enak, Wajib Dicoba untuk Kue Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.