Berita Pangkalpinang

Simpan 7 Paket Ganja Kering di Rice Cooker, Eki dan Boy Bakal Jalani Sidang Perdana

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya Boy, oleh anggota Polres Pangkalpinang saat diperjalanan pulang menuju pantai Pasir Padi.

net
Ilustrasi ganja. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - M Refky Fadhila Alias Eki dan Revald Daffa Alias Boy, dua pengedar ganja bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam waktu dekat.

Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo menyebut, Selasa (21/3/2023) lalu, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara keduanya dari penuntut umum.

Dalam waktu keduanya bakal melakoni sidang perdana.

"Selasa kemarin kami telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa, dalam waktu dekat keduanya akan disidang," kata Wisnu Widodo, Kamis (23/3/2023).

Dalam surat dakwaan penuntut umum, awalnya Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB Eki dihubungi Pak Amin (DPO) menawarkan satu ons ganja kering seharga Rp1 juta

Namun saat itu, Eki hanya memesan paketan Rp700 ribu. Ganja tersebut kemudian dititipkan Eki kepada Boy untuk kemudian dilempar kepada pembeli.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya Boy, oleh anggota Polres Pangkalpinang saat diperjalanan pulang menuju pantai Pasir Padi.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan adanya bukti transaksi narkoba dari Hp Boy. Dari hasil pengembangan polisi, ditemukan barang bukti 7 paket ganja yang disimpan dari dalam rice cooker rumah neneknya.

Dari pengakuan Boy, ganja tersebut merupakan milik Eki yang dititipkan kepada dirinya. Tak membuang waktu lama, polisi lalu melakukan pengejaran terhadap Eki.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved