Ramadhan 2023

Tim Patroli Terpadu Awasi Rumah Makan hingga Restoran Selama Ramadhan

Warung makan, kafe, dan restoran di Pangkalpinang haruskan dipasangi tabir atau tirai saat buka pada siang hari selama bulan Ramadan

Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Ilustrasi restoran. Warung makan, kafe, dan restoran di Pangkalpinang diminta memasang tabir atau tirai saat buka pada siang hari selama bulan Ramadhan. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Warung makan, kafe, dan restoran di Pangkalpinang harus dipasangi tabir atau tirai saat buka pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil pada 21 Maret 2023.

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Riharnadi, mengatakan, pemasangan tirai atau kain penutup tersebut bertujuan untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Sudah biasa bagi restoran yang buka di bulan suci Ramadhan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya, Rabu (22/3/2023).

Riharnadi menyebut pengawasan terhadap kebijakan bagi rumah makan hingga restoran tersebut akan dilaksanakan oleh tim patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.

"Bagi setiap orang atau badan usaha yang memiliki izin melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin," ujarnya.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Pangkalpinang Terapkan Pola 3-1-5 Selama Ramadhan

Sementara live music yang banyak digelar di kafe, diskotek, restoran, ataupun tempat hiburan lainnya di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bakal ditiadakan selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah atau Ramadhan 2023.

Hal tersebut guna menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadhan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2023 dalam rangka mewujudkan keharmonisan kehidupan sosial bermasyarakat di Kota Pangkalpinang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Surat Edaran tersebut diteken langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil pada 21 Maret 2023 kemarin.

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Riharnadi mengatakan selama bulan Ramadhan, live music ataupun taped music yang biasa digelar di kafe hingga rumah restoran akan ditiadakan sementara.

Di mana aturan itu berlaku sejak awal bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.

“Yang sifatnya ada live music maupun taped music itu ditiadakan selama bulan Ramadan, terutama penyedia jasa makan dan minum seperti kafe dan restoran,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (22/3/2023).

Riharnadi memaparkan kebijakan itu diterapkan karena beberapa alasan.

Mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban umat Islam selama beribadah. Pasalnya kegiatan tersebut kemungkinan bisa mengganggu umat Muslim yang tengah beribadah di bulan Puasa.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved