Berita Belitung

Pemkab Beltim Larang Gelaran Musik Selama Ramadhan

Bupati Belitung Timur Burhanudin mengeluarkan instruksi untuk mengamankan dan memberikan rasa nyaman beribadah kepada masyarakat selama bulan Ramadan.

|
Penulis: Rusaidah |
Posbelitung.co/Sepri Sumartono
Bupati Belitung Timur, Burhanudin 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bupati Belitung Timur, Burhanudin mengeluarkan instruksi untuk mengamankan dan memberikan rasa nyaman beribadah kepada masyarakat selama bulan Ramadan.

Satu di antara instruksinya yaitu melarang penyelenggaraan acara musik atau hiburan rakyat. Menurutnya acara tersebut bisa mengganggu kekhusyukan umat dalam beribadah puasa.

"Kami Pemkab Beltim ingin menjamin kenyamanan beribadah kepada seluruh masyarakat. Mulai dari sahur sampai taraweh kan semuanya ibadah. Jadi harus khusyuk dalam sebulan ini," kata Burhanudin kepada Posbelitung.co, Selasa (21/3).

Selain instruksi itu, ada juga instruksi yang diarahkan kepada pengusaha restoran, warung makan, hingga warung kopi untuk tetap buka selebar-selebarnya di bulan puasa.

Bahkan dia menganjurkan agar tempat-tempat itu jangan memakai tirai penutup supaya mereka-mereka yang tidak berpuasa dan nongkrong di sana timbul rasa malu.

"Apalagi misalnya yang tidak puasa ASN. Malulah. ASN harusnya jadi teladan masyarakat. Biar buka saja jangan pakai tirai-tirai. Kalau orang malu berarti seharusnya dia puasa saja jangan malah ke warkop," kata bupati.

Tak kalah penting, instruksinya terkait diskotik, klub malam, panti pijat, karaoke, billiard, hingga game ketangkasan harus ditutup selama Ramadan.
Burhanudin bilang tempat-tempat itu bisa menodai bulan suci Ramadan sehingga tidak elok jika tetap beroperasi.

"Saya minta kepada semua orang, kelompok dan golongan agar sama-sama menunjukkan rasa hormat dan simpati kepada umat Islam yang sedang menjalankan puasa serta menjaga keimanan, ketaqwaan dan kerukunan umat beragama dengan penuh toleransi," pinta Burhanudin.
Dia mengatakan, pelanggaran atas beberapa instruksinya ini akan ada sanksinya menurut dengan ketentuan yang berlaku. (s1)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved