Berita Bangka Tengah
Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Kepemilikan Pasir Timah Kebintik
Kemudian belakangan, satu orang lagi ditahan dalam kasus kepemilihan pasir timah tersebut.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, BANGKA TENGAH - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menahan satu tersangka lagi dalam kasus penyitaan barang bukti 13 ton pasir timah, ralat sebelummya 15 ton, milik S alias AK beberapa waktu lalu.
AK sendiri beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan pasir timah, yaitu belasan ton pasir timah yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (23/2/2023) lalu.
AK disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batubara.
Kemudian belakangan, satu orang lagi ditahan dalam kasus kepemilikan pasir timah tersebut.
Orang tersebut berinisial Go yang status sebelumnya merupakan saksi saat diperiksa oleh penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan penetapan satu orang lagi sebagai tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
"Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka berinisial Go," kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/2023) malam.
Selain itu, tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.
"Tersangka Go ini memiliki peran yakni merupakan orang yang membawa pasir timah dan menjual kepada pelaku A dengan mengendarai mobil," kata Jojo.
Penetapan satu orang tersangka lagi ini, jelas Jojo, dikuatkan oleh keterangan para saksi lain dan bukti rekaman CCTV yang ada di gudang.
Jojo mengatakan pihaknya juga telah menyita berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil timah seberat 13.558 kg, alat pengolahan pasir timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan 1 unit R4.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto menyampaikan tersangka S alias AK melalui kuasa hukumnya pernah meminta penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan.
AK disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batubara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (24/2/2023) lalu terkait dugaan kepemilikan pasir timah yang disita dari gudang penyimpanan berada di Desa Kebintik.
Djoko menjelaskan tersangka dikenakan UU mineral dan batu bara, bukan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Undang-undang minerba kita masukkan semua. Kita masih belum ke sana (TPPU), masih pengembangan kasus," lanjutnya.
Djoko mengatakan masih terus memeriksa sejumlah saksi dari kasus kepemilikan pasir timah.
"Sampai sekarang belum, masih pemeriksaan tambahan saksi, perkembangan nanti bagaimana hasil proses penyidikan," terangnya.(Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Perdagangan Ilegal Satwa di Bangka Tengah, 1 Pelaku Diamankan, 16 Elang Dititip ke Alobi Foundation |
|
|---|
| 4 Pendaki Alami Hipotermia dan Kelelahan Hebat di Bukit Pading Bangka Tengah, Begini Kronologinya |
|
|---|
| Hilang Usai Lompat dari Kapal, ABK KM Sumber Jaya 88 Ditemukan Meninggal di Perairan Bangka Tengah |
|
|---|
| Enam ABK KM Sumber Jaya 88 Lompat ke Laut, Satu Ditemukan Meninggal oleh Nelayan Bangka Tengah |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Targetkan 44 Persen Sertifikasi Aset Tanah di 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.