Berita Belitung

ASN Belitung Bakal Terima Tiga Kali TPP

Bahkan dalam periode akhir Maret hingga April, ASN bakal menerima tiga kali TPP, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Tribun Pontianak
Ilustrasi ASN di Indonesia. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Belitung yang belum dibayarkan dari Januari akan cair secara bertahap. 

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Bangka Tengah sudah bisa dicairkan mulai Jumat (24/3/2024).

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkab Bangka Tengah yang ditetapkan pada 21 Maret 2023 lalu.

Menyikap hal tersebut, Ketua DPRD Bangka Tengah, Mehoa mengaku senang mendengar kabar tersebut.

Hal itu dikarenakan beberapa waktu terakhir ini dirinya kerap mendapat keluhan dari kalangan guru, perawat dan ASN lainnya yang menanti-nantikan cairnya TPP.

"Apalagi ini sudah bulan puasa dan banyak kebutuhan yang mau dibeli. Makanya banyak ASN yang menyampaikan aspirasi ini," ungkap Mehoa 

Sebelumnya memang banyak ASN Bangka Tengah yang mempertanyakan kapan TPP akan dicairkan karena beberapa kabupaten/kota di Provinsi Babel lainnya sudah cair terlebih dahulu.

Untuk itu, dirinya sudah menyampaikan keluh kesah ASN tersebut ke pihak eksekutif dan mendapatkan kabar baik bahwasannya proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai hari ini.

"Katanya memang ada banyak proses administrasi di Kemendagri yang harus diselesaikan," jelasnya.

Baca juga: TPP 3.305 ASN Pangkalpinang Masuk ke Rekening Menjelang Ramadhan

Ia berharap ke depannya proses pencairan TPP di Bangka Tengah ini tidak ada lagi keterlambatan.

"Semoga tahun depan tidak ada lagi keterlambatan, soalnya banyak ASN kita yang hanya mengharap dari TPP karena gaji pokok yang sudah terpotong untuk keperluan lain," imbuhnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Tengah, Sugianto menyebutkan bahwa TPP sudah bisa dibayarkan hari Jumat lalu, tergantung dari pengajuan OPD masing-masing.

"Sudah bisa kita bayarkan, tergantung pengajuan dari OPD masing-masing," tuturnya. (s1/u1)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved