Pemprov Babel Gelontorkan Rp50,54 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Anggaran yang digelontorkan pemprov secara keseluruhan untuk membayar THR dan 50 persen TPP bagi PNS dan PPPK, THR Honorer serta THR Pimpinan dan ...

Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi pendapatan PNS berupa Tunjangan Hari Raya (THR) 

POSBELITUNG.CO -- Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), menggelontorkan anggaran sebesar Rp50,54 miliar yang diperuntukkan THR bagi Pegawai Negeri SIpil ( PNS ) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Babel.

Adapun THR tersebut akan dicairkan paling cepat pada H-10 lebaran Idulfitri.

Disebutkan, komponen THR berupa gaji pokok pokok dan tunjangan umum serta 50 persen tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) per bulan.

"Insya Allah paling cepat H-10 lebaran pemprov akan membayarkan THR. Komponen THR yang dibayar itu, gaji pokok bersama tunjangan umum selama satu bulan dan ditambah dengan TPP 50 persen," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Bangka Belitung, M Haris saat ditemui bangkapos.com di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2023).

Saat ini Pemprov Babel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Bangka Belitung sedang melakukan persiapan sesuai ketentuannya.

"Sekarang anggaran sudah di semua OPD, sudah dipersiapkan, tinggal mereka mengajukan. Yang perlu kami siapkan sekarang, mulai hari ini, kami mempersiapkan Pergub, kemudian surat edaran, perangkat atau persyaratan untuk membayarnya itu," jelasnya.

Tak hanya itu, pada waktu bersamaan, 3.969 orang honorer akan menerima THR satu bulan gaji sebesar Rp2,9 juta. "Honorer itu dapat satu bulan gaji dibayar bersamaan dengan PNS," katanya.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO Find N2 Flip Varian 8/256GB, 12/256GB dan 16/512GB

Baca juga: Tiga Siswa SMAN 1 Manggar ini Lolos SNBP di Universitas Indonesia, Segini Biaya Kuliahnya

Baca juga: Biodata Sophia Latjuba, Kisah Cintanya Tak Semulus Kulitnya, Sempat Ganti Nama Latjuba ke Muller

Anggaran yang digelontorkan pemprov secara keseluruhan untuk membayar THR dan 50 persen TPP bagi PNS dan PPPK, THR Honorer serta THR Pimpinan dan Anggota DPRD Babel itu sebesar Rp50,54 miliar.

Dengan rincian, pembayaran THR Gaji PNS/P3K Rp25,95 miliar, pembayaran TPP (50 persen) PNS/P3K Rp12,77 miliar, pembayaran THR pimpinan dan anggota DPRD Rp306 juta dan pembayaran THR honorer Rp11,51 miliar.

Pencarian THR PNS 2023 Dipercepat

Pencarian THR PNS 2023 Dipercepat, Begini Kata Sri Mulyani, Cek Juga Besaran THR dan Gaji ke-13.

Ada kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, hal ini dikarenakan THR PNS 2023 dikabarkan diprediksi ditransfer lebih cepat, berikut jadwal pencairan dan rincian uang yang akan diterima.

Pembicaraan soal tunjangan hari raya (THR) paling sering muncul khususnya menjelang Ramadhan dan lebaran.

Salah satunya soal THR PNS 2023 yang disebut-sebut bakal cair lebih cepat dibanding tahun 2022.

Beredar kabar tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS 2023 cair H-10 lebaran 2023.

Hal tersebut, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022. Benarkah demikian?

Baca juga: Harga HP OPPO A95 Varian RAM 8GB/128GB dan A96 Varian RAM 8GB/256GB, Turun Hingga Rp 800 Ribuan Aja

Baca juga: 12 Keutamaan Luar Biasa Membaca Ayat Kursi, Dimudahkan Rezeki Dunia Hingga Dimudahkan Masuk Surga

Baca juga: Biodata Rieke Diah Pitaloka, Umroh jadi Kejutan Spiritual yang Buat Hidupnya Lebih Tenang

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.

Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.

Baca juga: 3 Anak dan Tiga Orang Dewasa Tewas akibat Penembakan Massal di SD Kovenan Nashville, Tennessee, AS

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A31 RAM 6 GB di tahun 2023 Turun Drastis, Harga OPPO A16 juga Turun

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A54 Varian RAM 6GB/128GB, Desain yang Segar dan Tahan Cipratan Air

Sebagai informasi, pada lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.

Jadwal Pencairan THR PNS

Merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.

Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 - 23 april 2023.

Artinya, jadwal pencairan THR PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat pada 11 april 2023.

Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

(*/Cici Nasya Nita)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved