Sosok

Terungkap Sosok MB, ASN Sidoarjo Digerebek Pesta Gay di Surabaya, 29 Terjangkit HIV

Namun, setelah ditelusuri, pria tersebut bukan PNS melaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Alza
Polrestabes Surabaya
PESTA GAY - Polrestabes Surabaya menggerebek pesta pria penyuka sesama jenis alias gay di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Sabtu malam (18/10/2025). 

POSBELITUNG.CO - Memalukan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut pesta seks sesama jenis alias gas di sebuah hotel kawasan Ngagel, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Awalnya dia disebut-sebut sebagai PNS di Kabupaten Sidoarjo.

Namun, setelah ditelusuri, pria tersebut bukan PNS melainkan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pria berinisialnya MB itu merupakan staf PPPK di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

MB diketahui baru bekerja selama enam bulan.

"Memang di pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo, tapi bukan ASN. Statusnya PPPK," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, Kamis (23/10/2025).

Fenny mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat penahanan MB dari Polrestabes Surabaya.

Ia juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan dengan inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bupati Sidoarjo.

Fenny memastikan gaji MB bakal dihentikan.

"BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes dan sudah mendapatkan surat penahanan yang bersangkutan," kata Fenny, Jumat (24/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

"BKD sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji yang bersangkutan," imbuhnya.

Selain gaji dihentikan, MB juga terancam dikenai sanksi sebab sudah melanggar kode etik ASN maupun PPPK.

"Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atas kasus yang dihadapi sesuai norma dan etik ASN," pungkasnya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Sidoarjo berencana memanggil BKD terkait MB.             

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Raymond Tara, menyebut tindakan MB telah mencoreng nama instansi tempatnya bekerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved