Gakkum KLHK Tetapkan TJC, Pemodal Tambang Timah Ilegal di Belitung Timur jadi Jadi Tersangka

Penetapan TJC sebagai tersangka menambah jumlah tersangka kasus tambang timah ilegal di Belitung Timur, yang kini menjadi empat orang, sebelumnya...

|
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
ILUSTRASI tersangka pemodal tambang timah ilegal di Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), ditangkap. 

POSBELITUNG.CO -- TJC (59) alias ABC, seorang warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) ditetapkan sebagai tersangka oleh  Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan TJC sebagai tersangka menambah jumlah tersangka kasus tambang timah ilegal di Belitung Timur, yang kini menjadi empat orang, sebelumnya RA (23), S (49), dan MR (37) telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 3 Maret 2022.

Adapaun TJC ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Maret 2023, terkait kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

TJC diduga sebagai sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Tersangka TJC dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Ketiga pelaku lain yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 yaitu RA (23), S (49), dan MR (37), merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Baca juga: K, Si Muncikari Asal Bandung Ditangkap Tim Gakkum di Belitung Timur, Ternyata Punya 8 Pekerja Wanita

Baca juga: Hari Ini Bebas, Anas Urbaningrum Mudik ke Rumah Ibunya di Blitar, Keluarga Siapkan Makanan Favorit

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO Find N2 Flip Varian 8/256GB, 12/256GB dan 16/512GB

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareksrim Polri oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani (ISTIMEWA)

Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK pada tanggal 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sementara dua tersangka lainnya masih buron.

"Tersangka TJC dan RA terancam hukuman penjara paling paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," ungkap Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda dalam rilis yang disampaikan kepada Bangkapos.com, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan, pengembangan kasus ini berdasar atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut meja goyang pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK, TJC diketahui memiliki peralatan meja goyang yang berfungsi untuk pemurnian timah," lanjut Yazid Nurhuda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal (tanpa memiliki izin) dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.

Baca juga: Biodata Anas Urbaningrum yang Bakal Bebas Hari ini, Ternyata Pernah Bekerja Buat Batu Bata

Baca juga: Daftar Harga HP OPPO yang Pas untuk Lebaran dari OPPO A31 RAM 6GB, A54 RAM 6GB Hingga Oppo Find X5

Baca juga: Umat Islam Perlu Tahu, Ini Hukum dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap Niat & Doa yang Dibaca

Kemudian pada tanggal 1-2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, POLRI, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur, melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut.

Tim gabungan telah berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved