News

Dokter Muda Ngamuk, Pihak RSUD Pirngadi Medan Bisa Beri Teguran, Singgung Soal Disiplin dan Etika

Tindakan yang bisa diambil oleh pihak rumah sakit yakni teguran kepada dokter muda itu dan juga pihak kampus...

Kolase Posbelitung.co / YouTube TribunSumsel
Dokter Muda Ngamuk, Pihak RSUD Pirngadi Medan Bisa Beri Teguran, Singgung Soal Disiplin dan Etika 

Dalam narasi yang dibagikan Maya, dokter muda bernama Vinny lah yang seolah salah.

Tak ayal, dokter muda itu pun kemudian menjadi bulan-bulanan khalayak di media sosial.

Mengetahui hal tersebut, dr Deni selaku dokter spesialis paru yang membimbing Vinny pun angkat bicara.

dr Deni langsung mewawancarai Vinny, ia menemui Vinny di parkiran RSUD Pirngadi dan langsung mencecar muridnya itu.

Tanpa basa-basi, Vinny pun menceritakan kejadian sebenarnya.

Awalnya, Vinny memberhentikan mobilnya di depan gedung rumah sakit, ia hendak parkir.

Namun mobilnya dianggap menghalani mobil yang ditumpangi Maya Sylvia, sehingga suami Maya langsung membunyikan klakson agar Vinny memberikan jalan.

Dokter muda itu kemudian memindahkan mobilnya, namun ia terus diklakson oleh suami Maya.

Kesal mendengar suara klakson bertubi-tubi, Vinny pun menghampiri suami Maya, ia ingin bertanya baik-baik terkait klakson tersebut.

Namun pengunjung wanita bernama Maya justru memarahi Vinny dan mengatakan dokter muda tersebut 'gila'.

"Vinny kan parkir situ, diklakson lagi. Akhirnya Vinny pindah paralel ke sini. Masih ada space banyak. Dia masih klakson lagi," ungkap Vinny.

"Kayak orang rusuh gitu lho. Vinny tanya baik-baik, enggak menemukan jawaban yang pas, malah sombong," ujar Vinny.

Untuk diketahui, bunyi klakson sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan, jika terjadi pelanggaran soal pemakain klakson, maka bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, ada etika penggunaan klakson saat berkendara di jalan raya.

Klakson dirancang dan digunakan hanya untuk pemberitahuan ke sekitar.

Lalu, klakson tidak digunakan untuk mengundang emosi negatif sekitarnya.

Dilarang membunyikan klakson saat melintas di tempat rumah ibadah dan rumah sakit.

(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved