Berita Kriminalitas

Dua Ajudan Diduga Curi Uang Ratusan Juta Milik Kapolres Bangka Tengah, Masuk Kamar Rumdin saat Sepi

Uang pribadi milik Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, berjumlah ratusan juta rupiah raib diduga dicuri oleh ajudannya sendiri.

|
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Konferensi pers dugaan kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah oleh ajudannya sendiri di Mapolres Bangka Tengah, Koba, Jumat (14/4/2023). Uang pribadi milik Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, raib diduga dicuri oleh ajudannya sendiri. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Uang pribadi milik Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, berjumlah ratusan juta rupiah raib diduga dicuri oleh ajudannya sendiri.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah dinasnya di Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kabar tersebut beredar dan membuat banyak publik bertanya-tanya tentang peristiwa itu.

Oleh sebab itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono menggelar konferensi pers pada Jumat (14/4/2023).

Ia didampingi Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarto, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata dan Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Ikvanius Hendratmoko.

Pada kesempatan itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi menjelaskan, bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman dinasnya.

Peristiwa itu diduga dilakukan oleh tersangka berinisial G, yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya pada 7 Maret 2023 lalu.

"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi, dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ungkap Budi.

Kemudian, G membuka kontainer warna hijau yang di dalamnya ada kotak berisi uang. Lalu, pada tanggal 27 Maret, tersangka berinisial S juga diduga mengambil uang.

G dan S yang merupakan seorang ajuan, memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.

Dari peristiwa itu, disampaikan bahwa tersangka G diduga mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S diduga mengambil sebanyak Rp480 juta, atau jika ditotal berjumlah Rp850 juta.

"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian- red) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C, yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.

Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa pencurian tersebut adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah itu sendiri.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi, bahwa barang siapa yang mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved