Berita Pangkalpinang

Nasib Ajudan Kapolres Bangka Tengah di Ujung Tanduk, Kasus Curi Uang Komandan Tak Bisa Damai

Kisah oknum polisi, berstatus ajudan curi uang komandannya sendiri, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtino, dipastikan tetap berlanjut.

Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono saat menyampaikan pres release kasus pencurian di rumah dinasnya, Jumat (14/4/2023). 

POSBELITUNG.CO -- Kisah oknum polisi, berstatus ajudan curi uang komandannya sendiri, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtino, dipastikan tetap berlanjut.

Apakah kasus itu bisa  direstoratif justice (RJ) atau bisa damai ? Berikut penjelasannya.

Pengamat hukum, Ndaru Satrio yang juga Dosen Hukum Universitas Bangka Belitung menjelaskan, ajudan si tersangka pencuri uang Rp850 juta milik Kapolres tak bisa direstoratif justice (RJ). 

Pasalnya kata Ndaru, penerapan Pasal 362 KUHPidana yang diterapkan kepada pelaku bisa merujuk ke Perma Nomor 2 Tahun 2012.

"Karena yang ada di Pasal 1 itu lebih ke pencurian yang nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta. Jadi kalau nilainya besar banget seperti itu, tidak bisa direstoratif justicekan," jelas Ndaru, Selasa (18/4/2023). 

Apalagi menurut dia, adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku, bukan terkait sesuatu yang memaksa dia untuk melakukan itu.

"Maksudnya dalam arti, alasannya terkait rasa lapar untuk mencukupi kebutuhan perutnya saja. Tapi terkait dengan ini, dia (pelaku -red) sudah mengarah ke memperkaya diri sendiri. Jadi alasannya tidak tepat kalau dilakukan Restoratif Justice, berbeda arah dan tujuannya," jelasnya.

Dalam kasus ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait apakah para pelaku sudah berniat sejak awal melakukan aksi pencurian tersebut.

Akan tetapi, terkait keberadaan ajudan yang jika dilihat dari sudut pandang kriminologi teori asosiasi diferensial, dapat dilihat bahwa secara prinsip pelaku sudah memahami situasi dan kondisi yang ada.

"Kemudian dia (pelaku -red) dapat memahami orang-orang sekitarnya yang justru malah dia meniru hal-hal yang kurang baiknya, yang justru dijadikan prinsip dalam melakukan tindakan tersebut. Bukan justru norma-norma yang baik yang diambil dalam menjalankan pola kehidupannya sehari-hari," jelasnya.

Ndaru juga turut menyoroti perihal status pelaku yang juga merupakan seorang anggota kepolisian.

Kata dia, polisi sekarang dipisahkan dengan TNI yang mana polisi sekarang lebih masuk ke ranah (peradilan) umum, berbeda dengan TNI yang masuk dalam peradilan militer.

"Jadi berkaitan dengan penyelesaian (kasus -red), tetap melalui peradilan umum. Walaupun juga secara kode etik, si polisi tersebut juga tetap berdasarkan pada kode etik profesi kepolisian atau Polri," tegasnya.

Seperti diketahui, kabar heboh beredar di Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono kehilangan duit Rp850 Juta di rumah dinasnya sendiri di Koba Bangka Tengah.

Baca: Duh Banyaknya Duit Kapolres Bangka Tengah, Hilang Rp850 Juta Dicuri Ajudan Sendiri

Oleh karena itu, diselenggarakan konferensi pers pada Jumat (14/4/2023) oleh Kapolres Bateng AKBP Dwi Budi Murtiono, didampingi oleh Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarto, Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata dan Wakapolres Bateng Kompol Ikvanius Hendratmoko.

Kinfrensi pers digelar setelah gunajng-ganjing soal kehilangan uang di rumah dinas Kapolres beredar luas.

Pada kesempatan itu, AKBP Dwi Budi menjelaskan bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 lalu sekira pukul 17.30 WIB di kediaman dinasnya.

Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka G yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya sendiri pada 7 Maret 2023 lalu.

"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ucap Budi.

Kemudian, G membuka kontainer warna hijau yang didalamnya ada kotak berisi uang.

Lalu pada tanggal 27 Februari, tersangka S  juga mencuri uang tersebut, 

G dan S yang merupakan seorang ajuan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.

Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal adalah sebanyak Rp850 juta.

"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian-red) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.

Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah itu sendiri.

Lebih lanjut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi bahwa barang siapa yang mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900. (Posbelitung.co/Arya Bima Mahendra)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved