Berita Belitung

Bupati Belitung Tunaikan Zakat Penghasilan Baznas

Bupati Belitung Sahani Saleh menunaikan zakat penghasilan yang disampaikannya melalui pengelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Belitung.

|
Penulis: Rusaidah |
Istimewa/Dok. Prokopim Setda Belitung
Bupati Belitung Sahani Saleh saat menunaikan zakat. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bupati Belitung, H Sahani Saleh menunaikan zakat penghasilan yang disampaikannya melalui pengelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Belitung, Selasa (18/4/2023). Hal tersebut sekaligus menjajaki kerjasama Baznas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung.

Ketua Baznas Belitung Firmansyah menyampaikan bahwa memang berdasarkan rujukan Baznas Republik Indonesia mengimbau kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk mengumpulkan ASN melakukan pembayaran secara serentak.

"Tadi bupati membayarkan zakat profesi dan infak, beliau menyatakan kalau menurut gaji belum sampai nisab, tapi ini bagian edukasi dan motivasi bagi masyarakat, terkhusus bagi masyarakat yang memiliki harta sampai nisab," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut patut diapresiasi karena kepala daerah tersebut telah memberikan contoh agar senantiasa untuk membayar zakat. Dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat menunaikan zakat, Baznas Belitung masih akan beroperasi hingga Jumat (21/4) sebelum memasuki Idulfitri.

Penghasilan atau gaji yang sudah mencapai Rp6 juta per bulannya sudah wajib membayarkan zakat penghasilan atau zakat profesi. Penghasilan yang terhitung sebagai zakat merupakan total penghasilan yang didapat, bukan termasuk pengurangan utang.

Nisab atau batasan harta yang sudah wajib menunaikan zakat yakni senilai 85 gram emas dikalikan harga satu gram emas. Lalu 2,5 persennya harus ditunaikan sebagai zakat. Tapi kalau penghasilan tidak sampai nisab dianjurkan infak dan sedekah. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved