Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Tuntaskan Pengaduan THR Sebelum Lebaran 2023
Amrah menambahkan, topik pengaduan THR tersebut adalah pemotongan THR tanpa sepengetahuan sang karyawan
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
1.394 Kasus Secara Nasional
Sementara itu, melansir Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2.576 layanan terkait THR hingga 17 April 2023.
Jumlah itu terdiri atas 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 kasus aduan THR.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, aduan yang masuk terdiri atas 688 THR tidak dibayarkan, 496 kasus dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Adapun aduan THR tersebut melibatkan 992 perusahaan.
"Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Kemnaker maupun pengawas ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota," kata Anwar melalui siaran pers, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Ada Sebanyak 1.394 Aduan THR Dilayangkan ke Kemnaker, Perusahaan DKI-Jabar Paling Bandel
Dari sisi sebaran pengaduan serta layanan konsultasi yang masuk di Kemnaker, DKI Jakarta masih paling banyak dengan jumlah 455 kasus, Jawa Barat 322 kasus, Jawa Tengah 147 kasus.
Berikutnya Banten 120 kasus, Jawa Timur 84 kasus, DI Yogyakarta 43 kasus, Sumatera Utara 24 kasus, Sumatera Selatan 24 kasus, Sumatera Barat 18 kasus, Riau 17 kasus, Kalimantan Selatan 17 kasus, Kalimantan Timur 16 kasus.
Lalu, Sulawesi Selatan 11 kasus, Kalimantan Tengah 11 kasus, Jambi 11 kasus, Bali 9 kasus, Kalimantan Barat 7 kasus, Sulawesi Tenggara 6 kasus, Sulawesi Tengah 6 kasus, Kepulauan Bangka Belitung 5 kasus.
Papua 3 kasus, Sulawesi Utara 2 kasus, Kalimantan Utara 2 kasus, Gorontalo 2 kasus, Maluku Utara 1 kasus. Sementara itu, provinsi yang tanpa aduan dan konsultasi terjadi di Sulawesi Barat, Papua Barat. Pada 28 Maret 2023,
Kemnaker meresmikan posko THR untuk melayani konsultasi dan aduan. Posko THR ini pun berdiri di disnaker masing-masing provinsi. (u1/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230404-Amrah-Sakti.jpg)