Berita Pangkalpinang

Kerja saat Libur Cuti Bersama Berlaku Upah Lembur, Pekerja Bisa Mengadu ke Disnaker Jika Tak Dibayar

Untuk memberi pemahaman kepada pekerja mengenai haknya, Disnaker Babel sudah melakukan sosialisasi mengenai hal ini pada beberapa kesempatan.

|
Editor: Novita
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disnaker Babel) mengingatkan bahwa pekerja yang bekerja pada hari libur cuti ersama, berlaku upah lembur.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijrih pada tanggal 19-25 April 2023.

Oleh karenanya, pekerja yang bekerja di suatu instansi atau perusahaan pada waktu itu, sesuai aturan seharusnya mendapatkan upah lembur.

Maka pekerja yang tak mendapatkan haknya tersebut, dapat mengadu ke Disnaker.

"Pas hari Lebaran diminta bekerja, tapi tak dibayar lembur, itu bisa diadukan. Kalau kerja hari libur itu harus dibayar lembur, cuti bersama Lebaran misalnya, tetap dibayar lembur, ada aturannya," jelas Agus, Minggu (23/4/2023).

Untuk bayaran lembur tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ada hitungannya per empat jam pertama sekian, per empat jam kedua sekian, itu ada hitungannya," lanjutnya.

Kendati begitu, dia menjelaskan mempekerjakan pekerja pada hari libur memang boleh saja, karena kadang kala ada kesepakatan antar pekerja dan perusahaan.

"Selama tidak ada pengaduan, kami tidak tahu kalau ada konflik, tapi rata-rata ada peraturan perusahaan karena kesepakatan bersama jarang ada konflik," tambahnya.

Untuk memberi pemahaman kepada pekerja mengenai haknya, Disnaker Babel sudah melakukan sosialisasi mengenai hal ini pada beberapa kesempatan.

"Kita sosialisasi karena dari sisi harus mengunjungi perusahaan itu agak tidak mungkin, kalau melalui media seperti ini atau melalui website kita ditampilkan, khawatirnya banyak atau tidak yang baca," kata Agus.

Dia menambahkan, agar pekerja mendapatkan haknya perlu aktif membuat pengaduan, bisa dengan melalui serikat pekerja.

"Maka, perlu dalam suatu perusahan itu ada serikat pekerja, ada hak buruh yang belum terpenuhi maka bisa melalui serikat itu. Posisi buruh itu dilema, karena butuh pekerjaan, takut mengadu karena takut diberhentikan," tuturnya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved