Bangka Belitung Memilih
KPU Bangka Belitung Umumkan Pendaftaran Bacalon DPD RI dan DPRD Babel
Bakal calon atau bacalon DPD RI yang lolos dan bisa mendaftar pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 nanti hanya
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mengumumkan pendaftaran bacalon DPD RI daerah pemilihan (dapil) Babel dan DPRD Provinsi Babel.
Bakal calon atau bacalon DPD RI yang lolos dan bisa mendaftar pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 nanti hanya ada 18 peserta yang telah melewati verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
18 bacalon DPD RI dapil Babel tersebut di antaranya adalah Alexander Fransiscus, Bahar Buasan, Bambang Dwi Hartono, Darmansyah Husein, Darwis, Dedy Yulianto, Dinda Rembulan, Eka Mulya Putra, Fadjar Fairy Rusni, Hendra Apollo, Herry Erfian, Junaidi Abdillah, Justiar Noer, Rusdiyanto, Sulianto Entong, Tellie Gozelie, Yus Derahman dan Zuhri M Syazali.
Anggota KPU Bangka Belitung Divisi Teknis, Husin menyampaikan pendaftaran bakal calon legislatif atau DPRD Babel akan dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan DPD RI yakni 1 hingga 14 Mei 2023.
"Kita buka tanggal 1 sampai 13 itu di jam 08.00 sampai jam 16.00 WIB dan pada hari terakhir tanggal 14 Mei itu kita akan tunggu bacalon tadi di KPU sampai jam 23.55 WIB," kata Husin, Selasa (25/4/2023).
Semua dokumen syarat dan persyaratan pendaftar calon legislatif diunggah ke Sistem Pencalonan (SILON) dan partai politik mengirimkan dokumen daftar caleg ke KPU Bangka Belitung.
"Ada formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh ketua partai masing-masing tingkat provinsi, yang kita layani kan ada dua, DPRD Provinsi Babel dan DPD RI. Ada formulir pendaftarannya," katanya.
Diatur dalam PKPU, semua daftar caleg setiap partai politik harus ada dokumen penting yang paling utama yakni persetujuan ketua umum dan sekjend masing-masing partai politik.
Husin menyatakan KPU Bangka Belitung siap melayani secara maksimal setiap bakal calon atau peserta pemilu yang mendaftar.
Hal ini dilakukan agar tidak ada kendala-kendala yang menghambat proses tahapan tersebut.
Husin mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu agar mempelajari semua peraturan dan syarat pendaftaran caleg.
Termasuk penggunaan aplikasi SILON seperti yang telah disosialisasikan pada saat bimbingan teknis.
"Paling dikhawatirkan ada tiga dokumen yang membuat kendala karena masa libur kita, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, surat keterangan sehat rohani dan surat bebas narkoba. Artinya, peserta harus memanfaatkan waktu seefisien mungkin," kata Husin. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Daftar Perolehan Suara Pilpres 2024 Rekapitulasi KPU Pangkalpinang, Prabowo Ungguli Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Bawaslu Bangka Belitung Ajak Awasi Rekapitulasi KPU Pemilu 2024, Jangan Segan Melapor |
![]() |
---|
3 TPS di Pangkalpinang Pemungutan Suara Ulang Minggu Ini, Berikut TPS yang Dinyatakan PSU |
![]() |
---|
Polres Bangka Selatan Cek Gudang PPK, Amankan Pergeseran Logistik Pemilu 2024 |
![]() |
---|
3 Partai Memimpin di Real Count Perolehan Suara Pemilihan DPR RI Dapil Bangka Belitung Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.