Bangka Belitung Memilih
3 TPS di Pangkalpinang Pemungutan Suara Ulang Minggu Ini, Berikut TPS yang Dinyatakan PSU
Tiga TPS di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (24/2/2024).
POSBELITUNG.CO - Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (24/2/2024).
Ketua KPU Babel, Husin mengatakan PSU di Kota Pangkalpinang itu akan dilaksanakan di tiga TPS.
TPS yang melaksanakan PSU ini yaitu:
- TPS 17 Kelurahan Temberan
- TPS 14 di Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan
- TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.
"Hari ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam yang kemudian kami telah memang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Sehingga besok kami akan menggelar PSU itu," ujar Husin saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Basel Sarankan Perbaikan Pemungutan Suara di TPS 08 Desa Pasir Putih, Ini Penyebabnya
Husin menjelaskan dalam persiapan penyelenggaraan PSU ini, KPU Babel terus berkoordinasi dengan KPU Kota Pangkalpinang dan badan Ad-Hoc di semua tingkatan.
"Terkait persiapan kami KPU Provinsi sedang melakukan pengendalian detik ini dan saat ini kami sedang melakukan pengendalian bersama KPU Kota dan PPK ataupun PPS," ujarnya.
PSU pada dua TPS di Kecamatan Bukit Intan ini akan kembali dilakukan pemungutan dan penghitungan suara untuk lima jenis surat suara.
"Sedangkan di TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang itu, hanya dilakukan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Pangkalpinang melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengirimkan rekomendasi atau saran perbaikan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Masing-masing di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pangkalpinang.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan tiga TPS tersebut terletak di dua kecamatan yakni Kecamatan Gerunggang dan Bukit Intan.
"Di kecamatan Bukit Intan ada dua tempat, yaitu TPS 17 di kelurahan Temberan dan TPS 14 di kelurahan Sinar Bulan. Di dua lokasi itu Panwascam mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU (pemungutan suara ulang) untuk lima jenis surat suara," ujar Imam, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Aik Rayak Belitung, Partispasi Pemilih Cukup Tinggi
Tak hanya itu, Imam juga menyebutkan satu TPS lain yang juga direkomendasikan harus ada perbaikan pemungutan dan penghitungan suara yakni TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.
"Syarat perbaikan itu sudah disampaikan pada PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan juga KPU di tingkat Kota," terangnya.
Imam menegaskan rekomendasi itu diberikan karena ditemukannya adanya dugaan pelanggaran administrasi.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Daftar Perolehan Suara Pilpres 2024 Rekapitulasi KPU Pangkalpinang, Prabowo Ungguli Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Bawaslu Bangka Belitung Ajak Awasi Rekapitulasi KPU Pemilu 2024, Jangan Segan Melapor |
![]() |
---|
Polres Bangka Selatan Cek Gudang PPK, Amankan Pergeseran Logistik Pemilu 2024 |
![]() |
---|
3 Partai Memimpin di Real Count Perolehan Suara Pemilihan DPR RI Dapil Bangka Belitung Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bangka Belitung Kaji Potensi Pemungutan Suara Ulang di TPS yang Kekurangan Surat Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.