Berita Bangka Selatan
Belum Ada Kades yang Mengundurkan Diri untuk Maju Bacaleg
Semua proses pengunduran Kades dari jabatannya, diserahkan ke bupati karena yang melantik dan mengeluarkan SK Kades adalah bupati.
Penulis: Adi Saputra |
POSBELITUNG.CO, BANGKA – Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 tinggal sepekan lagi.
Menjelang pendaftaran bacaleg ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangka Selatan (Basel) mengaku belum ada menerima surat resmi penguduran diri terkait adanya Kepala Desa (Kades) yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Padahal salah satu syarat bagi Kades yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, harus melampirkan surat pengunduran diri atau melepaskan jabatan selaku Kades.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Basel, Reza Fahlevi mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui pasti adanya aturan terkait Kades yang harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Nah kami kan belum menjalin komunikasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Basel, terkait aturan terbaru apakah Kades harus mundur atau tidak ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 2024 mendatang karena kan aturannya selalu berubah," ungkap Reza Fahlevi kepada Bangkapos.com, Kamis (27/4/2023).
"Tapi dalam waktu dekat ini kami akan menjalin komunikasi dan koordinasi terkait aturan baru ini, apalagi kami belum mendapatkan informasi terbaru dan secara resmi," tambahnya.
Disinggung apakah sudah ada Kades di Kabupaten Basel yang mengajukan surat pengunduran diri selaku Kades, Reza mengatakan pihaknya belum menerima ataupun mendapatkan surat resmi dari yang bersangkutan.
"Kalau sampai saat ini belum ada masuk ke DPMD, tapi desas-desusnya ada cerita di luar dan surat secara resmi dari Kades bersangkutan belum ada masuk surat pengunduran diri sebagai Kades," kata Reza.
Diaku Reza, apabila Kades yang ingin mengundurkan diri dari jabatannya harus melalui beberapa tahapan dan pertama kali mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dan kemudian baru mendapatkan persetujuan dari bupati.
"Ada tahapannya seperti Kades mengajukan ke BPD, lalu diteruskan ke Kecamatan dan diserahkan ke DPMD baru nanti Surat Keputusannya (SK) ditandatangani bupati bahwa Kades tersebut tidak menjabat lagi serta ditunjuklah Pj di Desa bersangkutan," jelasnya.
Ditegaskan Reza semua proses pengunduran Kades dari jabatannya, diserahkan ke bupati karena yang melantik dan mengeluarkan SK Kades adalah bupati.
"Kami kan hanya menjalan perintah bupati semua keputusan ditangan beliau, tapi kami bisa menandatangi akan tetapi surat pengunduran dirinya ditunjukkan ke bupati langsung karena beliau yang mengeluarkan keputusan," tegas Reza.
Lebih lanjut ia juga menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kades nanti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel akan menunjuk salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi Pj menjalankan roda pemerintahan Desa.
"Tetap akan diajukan sebagai Pj, bisa dari Kecamatan hingga Kabupaten dan semua tergantung keputusan bupati bagaimana bagusnya nanti setelah ada Kades yang mengundurkan diri," sebutnya.
"Tujuannya supaya roda pemerintahan di Desa tidak terhambat, jangan gara-gara tidak ada Kadesnya semua kegiatan tidak terlaksana dan itu sangat kita takutkan. Sehingga harus ditunjuk salah satu ASN kita sebagai Pj Kades," ujarnya.
Sementara KPU Basel akan membuka pendaftaran Bacaleg bagi partai politik peserta Pemilu dimulai pada pekan depan yaitu 1-14 Mei 2023 mendatang.
Terutama Bacaleg harus memenuhi persyaratan-persyaratan, yang perlu dipenuhi sebelum diinput ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau disingkat Silon.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| 1.427 Perempuan di Bangka Selatan Ditargetkan Jalani HPV DNA dan IVA Test, Antisipasi Kanker Serviks |
|
|---|
| Bupati Bangka Selatan Berang, Ada Oknum ASN Diduga Minta Imbalan dari Bantuan Permodalan UMKM |
|
|---|
| Pemuda Ditemukan Meninggal Usai Terseret Ombak saat Mancing di Perairan Namak Bangka Selatan |
|
|---|
| 143 Kampil Pasir Timah Diangkut Kapal Bermuatan Terasi Diamankan Tim Lanal Babel di Bangka Selatan |
|
|---|
| Daftar 21 Nama Lolos Seleksi Sekda dan Kepala OPD Bangka Selatan, Bupati Tegaskan Tak Ada Rekayasa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.