Berita Pangkalpinang

Berkas Perkara Deddy Dilimpahkan ke PN Pangkalpinang, Gasak Hp di Mess Pecel Lele Cak Fatih

Dalam surat dakwaan penuntut umum aksi pencurian tersebut dilakukan Deddy Senin tanggal 9 Januari 2023.

Sripoku
Ilustrasi Pencurian 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Deddy Rinaldi alias Deddy, pencuri telepon genggam di mess pecel lele Cak Fatih 19 di jalan Pahlawan 12 kota Pangkalpinang ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dalam waktu dekat, Deddy dijadwalkan bakal melakoni sidang perdana. Demikian diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo pada Senin (1/5/2023).

"Beberapa waktu lalu, kami telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa Deddy dari penuntut umum. Tidak lama lagi yang bersangkutan akan menjalani sidang perdana," kata Wisnu.

Dalam surat dakwaan penuntut umum aksi pencurian tersebut dilakukan Deddy Senin tanggal 9 Januari 2023.

Sekira pukul 04.30 WIB, Deddy keluar rumah mengendarai 1 unit motor Yamaha Xeon BN 5460 PA bermaksud mencari sasaran barang barang yang akan dicuri.

Saat diperjalanan, Deddy melihat Mess Warung Pecel Lele Cak Fatih 19 dalam keadaaan sepi. Deddy lalu masuk ke mess pegawai dan menggasak 1 unit HP Infinix lalu bergegas melarikan diri.

Malam harinya, sekira pukul 19.30 WIB tersangka mendatangi rumah saksi Ali Parido alias Ali menggadaikan hp curian tersebut seharga Rp 300.000 sebelum akhirnya ditangkap anggota kepolisian.

Aksi pencurin tersebut membuat saksi Defri Bagasta Rona alias Defri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.800.000. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved